Naik Kelas! OJK Berikan Status EasyCash jadi Perusahaan Kredit Online Berizin
Jumlah perusahaan kredit online yang berizin di OJK hingga saat ini bertambah satu, menjadi 37 entitas.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan status berizin pada fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology alias EasyCash. Dengan begitu, jumlah perusahaan kredit online yang berizin di OJK hingga saat ini bertambah satu, menjadi 37 entitas.
Informasi ini berdasarkan daftar penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin yang dikeluarkan oleh OJK per 28 Desember 2020. Secara keseluruhan, fintech lending resmi yang berada dalam pengawasan otoritas sebanyak 149 perusahaan.
Lantas apa perbedaan fintech lending berizin dengan terdaftar?
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Dikutip dari situs resmi OJK, fintech lending berizin dan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar.
Setelah 1 tahun, perusahaan wajib mengajukan permohonan perizinan. Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, maka penyelenggara yang terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kedaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya. Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK hingga Selasa, 12 Januari 2021 sebagai berikut:
Kredit Online Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, EASYCASH.
Kredit Online Terdaftar
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, Cashcepat, dan DANA SYARIAH.
ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara. Komunal, ProsperiTree, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.
FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING. BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN. (SKO)