Naik Kereta Tidak Perlu Antigen dan PCR Mulai Hari ini, Berikut Aturan Lengkapnya
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota dan lokal perkotaan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu melakukan tes Swab Antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) lagi. Sejalan dengan itu, jumlah penumpang juga sudah diperbolehkan 100% dari kapasitas angkut (load factor).
Nasional
JAKARTA - Pelaku perjalanan kereta api antarkota dan lokal perkotaan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu melakukan tes Swab Antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) lagi. Sejalan dengan itu, jumlah penumpang juga sudah diperbolehkan 100% dari kapasitas angkut (load factor).
Pemerintah melakukan pelonggaran dengan aturan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil tes Swab Antigen ataupun PCR. Namun, yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes Swab Antigen 1 x 24 jam ataupun PCR 3 x 24 jam.
“Setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan,” tulis Zulkifli selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan dalam rilis resminya, dikutip Rabu, 18 Mei 2022.
- Tembus Rp279 Triliun, Industri Pengolahan Topang 70 Persen Kinerja Ekspor April 2022
- OJK Rilis Aturan Baru soal Perlindungan Konsumen, Berikut Isinya
- Yuk, Yang mau Cari Rumah Murah Mampir Ke Indonesia Property Expo 2022
Sejalan dengan pelonggaran itu, jumlah penumpang kereta api antarkota dan lokal perkotaan sudah diperbolehkan mencapai 100% dari kapasitas angkut (load factor). Sementara itu, untuk kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah aglomerasi kapasitas maksimum yang diperbolehkan masih sebesar 80%.
“Aturan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tulis Zulfikri.
Aturan terbaru terkait perjalanan dengan moda transportasi kereta api ini dikeluarkan oleh pemerintah pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19).
Selain pelonggaran diatas, aturan terbaru ini meliputi, yakni masyarakat diharuskan tetap menggunakan masker medis selama perjalanan, ketika berada di stasiun dan dalam kerumunan. Mengganti masker dan mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Kemudian, tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil tes Swab Antigen 1 x 24 jam ataupun PCR 3 x 24 jam. Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes Swab Antigen ataupun PCR.