Mu'min Ali Gunawan (tengah berbaju merah, saat berkunjung ke kantor Kementrian Kemaritiman) diduga terseret kasus pajak.
Nasional

Nama Konglomerat Mu'min Ali Terseret Kasus Suap Pajak, Bank Panin Terlibat?

  • Nama konglomerat Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang kasus suap pajak dan disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan.
Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA- Nama konglomerat Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang kasus suap pajak. Nama Mu'min disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar baru-baru ini.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sekedar tahu, Mu'min Ali dikenal selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Mu'min juga merupakan salah satu konglomerat yang disebut berhasil memoderenisasi perbankan Indonesia.

Dalam sidang dakwaan tersebut, Mu'min Ali disebut sebagai personal yang memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati selaku konsultan pajak.

Seperti diketahui, Veronika sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. alam konstruksi perkara KPK, Veronika disebut sebagai kuasa wajib pajak Bank Panin. Bank Panin juga disebut melobi pemeriksa bajak unjuk menurunkan nilai kurang bayar lewat tangan Veronika.

Kala itu, Bank Panin meminta untuk menurunkan jumlah kurang pajak dari Rp926,2 menjadi Rp303 miliar.  Artinya, jumlah nilai kurang pajak yang disunat mencapai Rp600 miliar.

Pemberian Gratifikasi

Dalam dakwaan yang dibacakan KPK, Nama Mu'min erat kaitannya dengan Veronika. Bahkan menurut KPK, pemberian gratifikasi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait pemerikasaan pajak tak bisa dilakukan lantaran Mu'min belum mengeluarkan uangnya.

Meski demikian, kuasa hukum Veronika, Samsul Huda membantah seluruh dakwaan tersebut. Samsul menyebut bahwa Mu'min sama sekali tak mengetahui permasalahan pajak.

"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi," kata Samsul Huda dalam keterangan resmi.

Selain itu, Ia juga membantah bahwa Veronika melakukan lobi pada pejabat DJP untuk menurunkan nilai kurang bayar.  Menurutnya, Veronika hanya menanyakan validitas pemeriksaan tersebut pada pemeriksa pajak.

"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Tanggapan Bank Panin

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, Bank Panin yang juga diwakilkan oleh Samsul Huda menyatakan keberatan. Menurutnya, temuan yang dibacakan oleh jaksa penuntut tak sesuai dengan fakta.

"Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," ungkap Samsul Huda.

Samsul menambahkan upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank. Kliennya juga aktif mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
 
Samsul menambahkan, dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun," tegasnya.

KPK Irit Bicara

Terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK beberapa waktu lalu dengan menyeret nama Mu'min Ali, KPK masih enggan berkomentar banyak.

Mengutip JPNN, KPK enggan tergesa-gesa dan berspekulasi dalam pengembangan perkara suap bank Panin. Terlebih lagi, saat ini perkara yang menjerat Angin dan Dadan saat ini baru bergulir di pengadilan.

Meski begitu, KPK menyebut akan melihat fakta baru dan membuat laporan terhadap penyidikan yang sudah dikembangkan.

"Pada prinsipnya ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan nanti, kami akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dikutip dari JPNN.

KPK juga menyatakan bahwa kasus suap yang menjerat Veronika belum bergulir dan masih dalam tahap penyidikan.

"Jadi, ini, kan, juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," imbuh Karyoto.