PT Visionet Internasional (OVO)
Fintech

Namanya Disebut-sebut dalam Daftar Investasi Bodong yang Diblokir SWI, OVO: Itu Akun Palsu

  • PT Visionet Internasional (OVO) menegaskan bahwa akun yang mengatasnamakan perusahaannya dan masuk ke daftar platform investasi bodong yang diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah akun palsu.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT Visionet Internasional (OVO) menegaskan bahwa akun yang mengatasnamakan perusahaannya dan masuk ke daftar platform investasi bodong yang diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah akun palsu. 

OVO menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan sama sekali dengan akun Telegram bernama OVO Investasi Reksadana. OVO pun menekankan bahwa akun tersebut juga tidak memiliki hubungan apapun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO. 

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, kanal Telegram resmi OVO hanya satu, yaitu akun dengan nama “Komunitas Tim OVO”.

“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat  dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," ujar Karaniya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022. 

Beberapa waktu lalu, SWI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya telah menutup 21 entitas yang melakukan aktivitas ilegal dengan kedok perdagangan berjangka komoditi. 

Beberapa oknum yang bersangkutan dengan entitas-entitas tersebut menggunakan nama sejumlah resmi, salah satunya OVO. Menurut keterangan SWI, entitas bernama OVO Investasi Reksadana itu adalah platform money game yang menggunakan nama perusahaan resmi sebagai kamuflase. 

Karaniya selaku perwakilan dari OVO pun mengucapkan terima kasih atas langkah tegas yang dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia (BI), serta pemerintah yang terus berupaya memberantas platform-platform keuangan palsu.

"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa 'OVO Investasi Reksadana' tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO untuk menghindari kebingungan di masyarakat,” papar Karaniya. 

Karaniya menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak media sosial terkait agar akun-akun yang memalsukan dan mencatut nama perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan termuka lainnya dapat diberantas. 

Pihak OVO mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika berurusan dengan aktivitas keuangan digital. Untuk memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat bisa mengakses www.cekfintech.id sebagai situs yang disediakan pemerintah bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). 

OVO juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna atas kepercayaan yang telah diberikan dan mengimbau agar masyarakat selalu menghubungi OVO lewat kanal resmi, di antaranya media sosial Twitter @ovo_id, Facebook @OVOIDN, Instagram @ovo_id, Telegram Komunitas Tim OVO, e-mail pusat layanan cs@ovo.id, pusat layanan pengguna: 1 500 696, dan pusat layanan merchant 1 500 167.