<p>Microsoft Store/ Sumber: Wikimedia.org</p>
Industri

Nambah Lagi, Sri Mulyani Tarik Pajak 8 Perusahaan, Alibaba hingga Microsoft

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah 8 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah 8 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan 8 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan begitu, total sudah ada 36 perusahaan  badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Adapun, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hestu sendiri menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.

Hal ini agar proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Sebagai tambahan, kriteria perusahaan pemungut pajak digital ialah yang memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.

Berikut 8 perusahaan pemungut PPN layanan digital:

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc.
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

Berikut 28 perusahaan pemungut PPN layanan digital yang sudah ditentukan sebelumnya:

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd
  3. Facebook Technologies International Ltd
  4. Amazon.com Services LLC
  5. Audible, Inc
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd
  8. Apple Distribution International Ltd
  9. Tiktok Pte. Ltd
  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
  11. Amazon Web Services Inc
  12. Google Asia Pacific Pte. Ltd
  13. Google Ireland Ltd
  14. Google LLC
  15. Netflix International B.V
  16. Spotify AB.
  17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  18. McAfee Ireland Ltd
  19. Microsoft Ireland Operations Ltd
  20. Mojang AB
  21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  23. Skype Communications SARL
  24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  25. Twitter International Company
  26. Zoom Video Communication Inc
  27. PT Jingdong Indonesia Pertama
  28. PT Shopee International Indonesia