Nambah Lagi, Sri Mulyani Tarik Pajak 8 Perusahaan, Alibaba hingga Microsoft
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah 8 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah 8 perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan 8 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan begitu, total sudah ada 36 perusahaan badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Adapun, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hestu sendiri menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.
Hal ini agar proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Sebagai tambahan, kriteria perusahaan pemungut pajak digital ialah yang memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.
Berikut 8 perusahaan pemungut PPN layanan digital:
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.
Berikut 28 perusahaan pemungut PPN layanan digital yang sudah ditentukan sebelumnya:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Tiktok Pte. Ltd
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
- Amazon Web Services Inc
- Google Asia Pacific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd
- Google LLC
- Netflix International B.V
- Spotify AB.
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communication Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia