Nasabah Asuransi Jiwasraya Ajukan Gugatan PKPU
Dua nasabah asuransi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan kembali dana yang mereka setor ke perusahaan tersebut.
Nasional
JAKARTA – Dua nasabah asuransi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mendapatkan kembali dana yang mereka setor ke perusahaan tersebut.
Pemohon adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer mengajukan PKPU dengan perkara No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2021.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pemohon meminta kepada pengadilan agar menerima dan mengabulkan permohonan dalam PKPU sementara 45 hari. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang pertama pada Rabu, 20 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kuasa hukum Asuransi Jiwasraya (termohon) James Purba mengatakan dalam perkara ini, maka permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak dapat diajukan langsung oleh kreditur.
Hal itu, menurut James, menurut pasar 223 jo pasal 2 ayat 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, berlaku dalam permohonan PKPU bahwa perusahaan asuransi tidak dapat diajukan oleh kreditur.
“Permohonan PKPU adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan kewenangan kreditur maupun pemegang polis. Maka yang mempunyai legal standing sebagai pemohon PKPU hanyalah OJK,” kata James kepada TrenAsia.com, Rabu, 20 Januari 2021.
Namun demikian, jelas James, apabila kreditur ingin mengajukan PKPU atau kepailitan yang memenuhi persyaratan pailit adalah menyampaikan permohonan kepada OJK agar OJK mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan perasuransian ke pengadilan niaga.
“Untuk bisa disetujui oleh OJK maka kreditur harus melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 52 POJK 28/2015,” ujarnya. (SKO)