Nasabah Jiwasraya Tuntut OJK Harus Tanggung Jawab
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertanggung jawab atas kasus gagal bayar yang menimpa mereka.
Nasional
JAKARTA – Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertanggung jawab atas kasus gagal bayar yang menimpa mereka.
Pasalnya, hingga saat ini OJK dianggap belum memberikan kejelasan mengenai hak atas penempatan dana JS Saving Plan, produk yang dijual oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Kami menuntut karena OJK adalah pihak yang memberikan izin pemasaran produk JS saving plan,” ungkap Roganda Manulang, salah satu nasabah.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Menurutnya, tindakan yang diambil OJK dalam menyelesaikan kasus ini akan menentukan kredibilitas lembaga tersebut. Mestinya, kata dia, otoritas ini mengutamakan kepentingan korban dalam melakukan pengawasan.
Hal senada diungkapkan nasabah lain bernama Kerman. Ia mengaku menyesalkan peran OJK sebagai regulator. Sebab, ketika OJK sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang tidak sehat, izin pemasaran produk tetap diberikan.
“Sudah tahu sakit, tapi malah diizinkan menjual produk ke masyarakat. Ini harus dipertanyakan,” ujarnya.
Tersangka
Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka, yakni Fakhri Hilmi. Jabatannya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II yang diemban sejak Oktober 2017.
Sementara itu, penerbitan izin produk JS Saving Plan telah dilakukan lebih dulu, yakni sejak 2013. Penawaran produk yang memiliki jaminan return hingga 13% ini dilakukan pada periode 2013-2018.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun pejabat lainnya adalah Firdaus Jaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK periode 2012-2017. Kemudian ada juga Dumoli Pardede yang merupakan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II periode 2012 -2017.
Terkait hal ini, Irvan Rahardjo sebagai Pengamat Asuransi mengatakan, penyelesaian kasus Jiwasraya harus dilakukan secara total. Dengan kata lain, banyak pihak yang harus terlibat, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan stakeholder lain.
“Begitu pula dengan bank penyalur karena mereka menjual sesuatu yang bukan produk bank,” kata dia. Dengan perkembangan kasus saat ini, ia menilai nasabah bakal terus menuntut kejelasan penyelesaian. Sebab, opsi yang disediakan pemerintah dianggap Irvan tidak berpihak pada nasabah. (SKO)