Nasabah Perusahaan Robot Trading Dilarang Withdrawal, Bappebti: Itu Hoax!
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat pemaparan terkait kabar larangan Pemerintah terhadap penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah di perusahaan robot trading pasca ditutup oleh Kementrian Perdagangan Indonesia (Kemendag).
Fintech
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuat pemaparan terkait kabar larangan pemerintah terhadap penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah di perusahaan robot trading pascaditutup oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Melalui laman resmi Instagram @Bappebti menegaskan, infromasi mengenai larangan tersebut merupakan informasi palsu atau hoax.
"Menanggapi hal tersebut, Bappebti tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member perusahaan robot trading," tulis akun Instagram @Bappebti yang dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
- Pakai KAI Access Sudah Bisa Pesan Tiket Bus DAMRI, Cek Rutenya
- Wijaya Karya (WIKA) Perbarui Direksi, Angkat Adityo Kusumo Jadi Direktur
- ilmuwan Temukan Bukti Bumi Pernah Memiliki Dua Gunung Super Seukuran Tiga Kali Himalaya
Dalam keterangan tersebut Bappebti melanjutkan, bahwa withdrawal menjadi tanggung jawab perusahaan dengan member-nya, adanya penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan dari member atas segala tindakan dan pelanggaran yang merugikan nasabah.
Adapun dalam kabar palsu terserbut menyebutkan bahwa, setelah penutupan atau pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kemendag, maka beberapa perusahaan robot trading tengah memproses izin ke Bappebti dan Kemendag, sehingga selama proses tersebut nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (wiithdrawal).
Pada akhir pernyataan Bappepti juga menegaskan, tidak pernah memberikan serta memproses perizinan dari perusahaan robot trading manapun terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi.