Nasabah Tolak CIU Kresna Life, Begini Kata OJK
- OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah terjadinya kerugian pada calon konsumen baru.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan peraturan pengawasan yang berlaku.
OJK menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah terjadinya kerugian pada calon konsumen baru.
Proses Pengawasan OJK
Dikutip dari pernyataan tertulis OJK, proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap Kresna Life telah berlangsung cukup panjang.
OJK melakukan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna.
Selain itu, ditemukan juga pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) Kresna Life lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Kesempatan Perbaikan yang Diberikan
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
OJK secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap. Waktu yang cukup juga telah diberikan kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
“Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
- Insentif PPN DTP Tak Bangkitkan Pasar Apartemen yang Kian Lesu
- Agar Rp551 Triliun Tak Menguap dari Meja Makan
- Emiten Unggas LQ45 Ini Berpotensi Ketiban Berkah Kenaikan Harga Ayam
Temuan Pemeriksaan OJK
OJK mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program SOL
OJK menyatakan pula bahwa hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.
Permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.
OJK menyatakan, fakta menunjukkan bahwa program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukanlah SOL yang pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan bermasalah.
Dampak Program SOL bagi Pemegang Polis
Menurut pandangan OJK, Jika program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.
Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan.
OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.
Pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Baca Juga: Update Kasus Asuransi Jiwasraya, Indosurya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha
Tindak Lanjut Putusan PTTUN Jakarta
Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pemegang Polis Tolak Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menganggap pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK.
Padahal, sekitar 95% pemegang polis telah menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap), mencapai nilai sekitar Rp4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL).
Angka ini jauh melampaui permintaan OJK sebelumnya yang meminta dana sebesar Rp2,2 triliun dari Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dengan demikian, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life memandang bahwa masalah RBC seharusnya tidak lagi menjadi isu karena telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan POJK 71 ayat 23.
Kesepakatan yang Diabaikan OJK
Pemegang polis Kresna Life dan perusahaan asuransi tersebut telah mencapai kesepakatan yang seharusnya dihargai dan dijalankan oleh OJK. Kesepakatan ini sesuai dengan POJK 6 pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
Namun, OJK tampaknya lebih memilih solusi pencabutan izin usaha (CIU) dan likuidasi, yang dalam banyak kasus justru merugikan nasabah karena nilai likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.
Langkah Hukum Melawan Keputusan OJK
Menyikapi tindakan OJK, sebagian besar nasabah Kresna Life melalui pengacaranya mengajukan somasi kepada Kresna Life untuk bersama-sama menggugat OJK di PTUN. Gugatan ini akhirnya diajukan untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha nomor Kep-42/D.05/2023.
Hasilnya, pada 14 Juni 2024, PTUN melalui putusan nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budhi Hasrul, membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK yang dilakukan pada 23 Juni 2023. Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024.
Dukungan Penuh Aliansi Pemegang Polis Kresna Life
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menyambut baik keputusan hakim PTUN Jakarta. Mereka melihat bahwa keputusan ini telah sesuai dengan keinginan para nasabah Kresna Life yang tidak menginginkan pencabutan izin usaha.
Aliansi ini juga menekankan perlunya upaya lain dari OJK untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan asuransi Kresna Life agar hak-hak pemegang polis dapat diselesaikan secara maksimal.
Permintaan Terhadap OJK
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mengharapkan OJK mendengarkan aspirasi nasabah Kresna Life dan tidak membuat keputusan sepihak yang merugikan. Mereka mengingatkan bahwa banyak pemegang polis adalah lansia yang telah menabung seumur hidupnya.
Tindakan OJK yang hanya fokus pada pencabutan izin usaha dianggap tidak sesuai dengan semangat pembentukan UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) nomor 4 tahun 2023, yang menekankan penyelesaian masalah di sektor keuangan melalui keadilan restoratif.
- Industri Tekstil Morat-Marit, Berikut Daftar 5 Pabrik Tutup di Jateng
- Waskita Karya (WSKT) Digugat Bos Saratoga Soal Proyek Kedubes India
- EV Dicap Lebih Hijau tapi Listrik Masih dari Batu Bara, Inilah Rekomendasi dari AEER
Penolakan Kasasi
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN dan mencabut kasasi yang mungkin telah diajukan. Mereka menginginkan agar Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya dan kerjasama antara pemegang polis dan Kresna Life dapat berjalan lancar.
Dengan dukungan penuh dari OJK, diharapkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dapat diselesaikan dengan akta notaris setelah mendapat persetujuan OJK.
Penolakan Terhadap Pernyataan OJK
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menolak keras pernyataan OJK yang menyebutkan bahwa Kresna Life dijadikan zombie. Pernyataan ini dianggap melanggar kewajiban OJK dalam melindungi konsumen pengguna jasa keuangan non-bank. Aliansi memperingatkan bahwa jika hal ini terus terjadi, kemarahan pemegang polis terhadap OJK bisa tidak terbendung lagi.
Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan keseriusan OJK dalam melindungi pemegang polis. Mereka berharap OJK menunjukkan komitmen untuk melindungi pemegang polis dan bekerja sama dengan Kresna Life dalam menyelesaikan masalah yang ada. Jika tidak, OJK dianggap gagal mengatur dan mengawasi perusahaan jasa keuangan, yang berujung pada kerugian bagi nasabah.
Keputusan PTUN ini menjadi angin segar bagi pemegang polis Kresna Life yang telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan. Aliansi Pemegang Polis Kresna Life berharap agar OJK lebih responsif terhadap aspirasi mereka dan mencari solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam rangka menolak kasasi dari OJK, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life pun menyambangi Wisma Mulia 2 OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Awalnya, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life bermaksud untuk bertemu dengan Kepela Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.
Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari satu jam, perwakilan dari aliansi hanya bisa bertemu dengan Badan Supervisi OJK. Akhirnya, Badan Supervisi OJK pun menyatakan akan memberikan kabar kepada aliansi terkait tuntutan dari pemegang polis dalam jangka waktu dua hari.
"Pada intinya kita minta supaya upaya hukum kasasi dibatalkan. Nah mereka akan menyampaikan segera aspirasi kita dan akan segera menyampaikan kabar kepada kita," kata Benny Wullur, kuasa hukum Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, kepada awak media di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Benny menegaskan, nasabah pemegang polis menginginkan adanya kepastian hukum, dan kedatangan mereka ke Wisma Mulia adalah dalam rangka meminta bantuan kepada OJK selaku regulator dan pengawas.
Ketimbang harus menerima pencabutan izin usaha dan proses likuidasi yang membuat para nasabah hanya menerima sebagian kecil dari kepemilikan polis mereka, aliansi lebih memilih untuk menerima klaim melalui skema SOL yang dibayarkan secara dicicil.