Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Nasib Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pemerintahan Baru

  • Kenaikan kompensasi bagi ASN dapat berupa peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lainnya.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan  Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025. Namun nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tanda tanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengungkapkan, kenaikan gaji ASN akan diumumkan pada pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

"Nanti presiden terpilih yang akan mengumumkan," kata Isa kepada media, saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Sebelumnya, Isa menyebut rencana kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2024.

Isa menekankan penyesuaian tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan gaji PNS. Namun, bisa saja penyesuaian diberikan dalam bentuk perbaikan tunjangan hingga tambahan insentif.

Di sisi lain juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan kenaikan gaji ASN termasuk guru, dosen hingga TNI/Polri akan naik secara bertahap.

"Kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri,” kata Suharso.

Meski demikian, Suharso tidak mengungkapkan rincian besaran kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan kompensasi bagi ASN dapat berupa peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif dalam bentuk lainnya. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga berencana melakukan efisiensi belanja pegawai melalui penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS yang lebih optimal.