Dr Yudho Taruno Muryanto SH
Kolom

Nasib KB Kookmin Bank di Bukopin (BBKP) Usai OJK Kalah dari Bosowa di PTUN

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Kolom
DR Yudho Taruno Muryanto SH

DR Yudho Taruno Muryanto SH

Author

DR Yudho Taruno Muryanto, Praktisi dan Dosen Hukum Bisnis UNS

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Dalam putusan PTUN tersebut dalam amar putusannya adalah Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut sebagaimana di lansir TrenAsia.com.

Berdasarkan kondisi di atas bahwa putusan PTUN Jakarta memiliki beberapa dimensi, baik dari aspek hukum dan aspek bisnis. Secara hukum putusan PTUN dalam kasus tersebut berdasarkan isinya merupakan putusan yang bersifat declaratoir, artinya putusan yang menyatakan batal atau tidak sah keputusan.  

Putusan yang dimaksud adalah putusan Dewan Komisioner OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. Sebenarnya putusan dijatuhkan oleh hakim dengan amar putusan menyatakan atau menegaskan tentang suatu keadaan atau kedudukan yang sah menurut hukum.

Dengan demikian putusan declaratoir  murni tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan pihak lawan yang dilakukannya sehingga hanya mempunyai kekuatan mengikat. 

Penilaian Kembali

Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank, yang menyatakan bahwa PT Bosowa Corporindo dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran terkait tidak melaksanakan perintah OJK terkait pemberian kuasa khusus pada tim technical asisten dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, akibatnya PT Bosowa dinyatakan tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Berawal dari kondisi di atas maka OJK mengeluarkan larangan terhadap PT Bosowa menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta tidak lagi menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada Lembaga Jasa Keuangan, dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun.

Konsekuensi hukum pada putusan PTUN manakala putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut, maka membawa konsekuensi pada posisi dan kedudukan Bosowa, dikembalikan pada posisi di mana sebelum adanya surat keputusan Dewan Komisioner OJK  No 64/KDK.03/2020.

Dengan demikian kedudukan Bosowa selaku pemegang saham pengendali, yang memiliki 23% saham Bukopin beserta dengan hak-hak yang melekat pada pemegang saham pengendali sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Konsekuensi secara bisnis terkait putusan PTUN tersebut maka akan mempengaruhi status dan kedudukan KB Kookmin Bank, dengan adanya putusan PTUN tersebut maka KB Kookmin yang sebelumnya sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin serta sudah mendapat persetujuan OJK sebagai pemegang saham pengendali tunggal 67% kepemilikan saham yang sudah menyetor dana sebesar US$200 juta atau sekitar Rp2,8 triliun, terancam kedudukannya sebagai pemegang saham pengendali tunggal, kecuali putusan akhir (incraht) berbeda dengan keputusan sebelumnya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut menurut saya yang perlu diperhatikan adalah dampak secara bisnis dan kepercayaan (trust) masyarakat, terutama nasabah dan investor mengingat persoalan ini muncul di saat kondisi pandemi yang mana menyebabkan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengalami kesulitan likuiditas.

Hal ini terjadi karena adanya penarikan dana pihak ketiga (DPK). Jika putusan PTUN pada akhirnya membatalkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/KDK.03/2020 maka perlu diperhitungkan adalah pengganti KB Kookmin Bank yang sudah menyetor sejumlah modal pada Bank Bukopin, hal ini jauh lebih krusial.

Pada prinsipnya masyarakat baik dari nasabah, dan investor di pasar modal memerlukan jaminan atau “garansi” dari semua pihak baik dari OJK selaku regulator dan pihak pemegang saham baik KB Kookmin Bank dan Bosowa untuk dapat meyakinkan publik bahwa bank tersebut masih “layak” dan kredibel dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Penulis : DR Yudho Taruno Muryanto SH

 Pratisi Hukum Bisnis dan Dosen di Universitas Sebelas Maret