Pesawat Garuda saat melakukan perawatan di GMF Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Nasib Pesawat Bombardier dan ATR Pasca Korupsi Jumbo di Garuda Indonesia (GIAA)

  • Sedangkan unit Pesawat ATR 72-600 akan diterbangkan oleh Citilink

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengungkapkan langkah yang diambil pada Pesawat Bombardier dan ATR 72-600 setelah terjadinya korupsi besar-besaran di perseroan.

Director of Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira Adileksana menjelaskan, perseroan telah memutuskan pemberhentian operasi pesawat Bombardier CRJ-1000.

"Untuk Pesawat Bombardier CRJ-1000 nantinya seluruh unitnya akan dikembalikan kepada lessor. Sedangkan unit Pesawat ATR 72-600 akan diterbangkan oleh Citilink," kata  Aryaprawira dalam Rapat Komisi V DPR, Selasa, 28 Juni 2022.

Adapun jumlah Pesawat Bombardier yang diakhiri kontrak sewanya oleh Garuda Indonesia ada sebanyak 18 unit. Sebanyak 12 di antaranya sudah dikembalikan kepada Nordic Aviation Capital (NAC) yang masa sewanya akan jatuh tempo pada 2027.

Sedangkan untuk rute-rute yang dilayani Pesawat Bombardier akan digantikan oleh pesawat eksisting yang dimiliki Garuda Indonesia.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan Garuda Indonesia memiliki warisan utang dengan angka jumbo dan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp8,8 triliun.

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tindak pidana korupsi tersebut menyeret dua tersangka yakni mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lainnya yang terdiri dari VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Management Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo, dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.