<p>Tambang batu bara PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk / Bumiresources.com</p>
Industri

Nasib Private Placement Bumi Resources (BUMI) Ditentukan Besok

  • Rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement emiten batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 23 Desember 2021
Industri
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – Rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement emiten batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 23 Desember 2021.

Jika pemegang saham merestui rencana tersebut, maka BUMI bakal menerbitkan saham baru tanpa HMETD sebanyak-banyaknya 103.066.596.392 saham Seri C dengan nilai nominal Rp50 per saham, yang merupakan sebanyak-banyaknya 138,76% dari modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Rabu, 22 Desember 2021, BUMI berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 (a) dan Pasal 8B huruf b POJK 14/2019, yaitu Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset Perseroan pada saat RUPSLB Perseroan menyetujui PMTHMETD. 

Berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif sebesar US$805.444.140. Angka ini berasal dari perhitungan aset lancar konsolidasian US$466.214.434 dikurangi kewajiban lancar konsolidasian US$1.271.658.574. 

Selain itu, Perseroan juga memiliki total kewajiban konsolidasi sebesar US$3.306.464.265, lebih dari 80% aset konsolidasi total yang sebesar US$3.523.808.806.

PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi permintaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan OWK Bumi Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V Perseroan No. 89 tanggal 16 Juni 2017, sebagaimana diubah dengan Akta Amandemen Perjanjian Perwaliamanatan OWK Bumi Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V Perseroan No. 12 tanggal 5 November 2019, dan Akta Amandemen Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi BUMI Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk No. 93 tanggal 29 November 2021.

Keseluruhan perjanjian tersebut yang disebut sebagai Perjanjian Perwaliamanatan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Februari 2017 guna melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta sesuai dengan Putusan Homologasi No. 36/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 November 2016 (Keputusan PKPU).

“Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, terdapat 248 pemegang OWK yang terdiri dari masyarakat dan Innovate Capital Pte. Ltd,” ungkap manajemen BUMI.  

Lebih lanjutnya, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan seluruh pemegang OWK tersebut.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari restrukturisasi keuangan Perseroan berdasarkan Keputusan PKPU, Perseroan telah menerbitkan OWK dengan nilai sebesar Rp8.457.165.000.000 dan ditawarkan dalam jumlah sebanyak 8.457.165.000.000 unit OWK.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang OWK melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 (RUPO) sehubungan dengan perubahan saham hasil konversi dari OWK dari saham Seri B menjadi saham Seri C.

“Dengan demikian, dengan tunduk pada diperolehnya persetujuan dari pemegang saham melalui RUPSLB Perseroan yang akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021, penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan konversi OWK menjadi saham Seri C melalui PMTHMETD ini akan dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan,” jelas manajemen BUMI. 

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat, Perseroan telah menerima permintaan konversi OWK sebesar 2.584.532.509.760 unit OWK yang sebagian besar terdiri atas jumlah pokok kewajiban dari permintaan konversi yang diajukan oleh Innovate Capital Pte. Ltd. sebagai pemegang OWK. 

Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan mengurangi biaya bunga terhadap sisa OWK yang beredar saat ini hingga maksimum Rp451.431.692.197 per tahun, di mana hal ini diharapkan dapat memperbaiki laba/rugi bersih Perseroan per tahun dan dapat memenuhi permohonan konversi OWK dengan penerbitan saham baru Seri C.