Nathania Kesuma tersangka kasus Binomo
Nasional

Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Diperiksa Penyidik Hari Ini, Akankah Ditahan?

  • Nathania Kesuma adik Indra Kenz hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading pada aplikasi Binomo.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Nathania Kesuma, adik Indra Kenz hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading pada aplikasi Binomo.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan pemeriksaan ulang, lantaran Nathania Kesuma mangkir dari pemeriksaan pada 14 April kemarin.

“Saudari NK (Nathania Kesuma) pada Rabu 20 April 2022," ujar kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dan ikut melenyapkan bukti dana hasil kejahatan dari tersangka Indra Kenz.

Total aliran dana dan aset yang diterima oleh tersangka Nathania Kusuma sebesar RP 9,4 miliar. Ia juga mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dari dokumen jual beli rumah yang ditandatangani atas nama Nathania Kesuma.

Kedua tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto langsung ditahan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam dari pulul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB pada Senin, 18 April kemarin.

Diketahui sampai saat ini ada 7 orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading yakni, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, Indra Kenz, dan Wiki Mandara Halim, yang sudah terlebih ditahan, Vanessa Khong serta ayahnnya Rudiyanto yang baru saja dihahan pada 18 April kemarin, lalu Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini dan belum dilakukan penahanan.

Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.