Negara Beri Santunan dan Kompensasi Korban Terorisme
JAKARTA – Pemerintah resmi memberi lampu hijau untuk menganggarkan dana kompensasi dan santunan bagi korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 18 September 2020. “Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah resmi memberi lampu hijau untuk menganggarkan dana kompensasi dan santunan bagi korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 18 September 2020.
“Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” kata Fadjroel.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dengan adanya aturan ini, para korban terorisme dapat mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk itu, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan LPSK bernomor S-775/MK.02/2020.
Aturan Kompensasi
Sebagai informasi, penetapan anggaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/ 2020 tentang Perubahan PP 7/ 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Di mana aturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.
PP tersebut berbunyi bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban, dimana bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
“Ini dalam rangka menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” tambah Fadjroel.