Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan
- PT Nestle Indonesia buka suara terkait adanya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja karena adanya efisiensi yang harus dilakukan.
Industri
JAKARTA - Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menyebut PT Nestle Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 126 karyawannya secara mendadak.
Sebanyak 126 karyawan yang merupakan anggota SBNIK tersebut kemudian mendapatkan Surat Pembebasan tugas dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.
Merespons ini, Nestle Indonesia membenarkan hal tersebut dan menyebut PHK dilakukan karena efisiensi.
“Saat ini, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya. Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak,” tulis Manajemen Nestle dalam pernyataan dilansir Selasa, 14 November 2023.
- PLTS Terapung Cirata Mampu Kurangi Emisi Karbon 214.000 Ton Setiap Tahun
- Produksi Tandan Kelapa Sawit PTPN V Per Tahun Capai 2,6 Juta Ton
- Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Pemerintah Proyeksikan Impor 5 Juta Ton Beras Lagi di 2024
Perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya sehingga menjadi lebih tangkas dan efisien dapat terus memberikan peluang untuk dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke
Pihak manajemen memastikan jika perusahaan akan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan dampak dari efisiensi. Serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis.
"Kami percaya transformasi ini dapat memperkuat bisnis kami di Indonesia, dan memungkinkan kami untuk terus menciptakan manfaat bersama di seluruh negeri," tandasnya.
Dalam proses pemangkasan jumlah pekerja ini, Nestle tidak melakukan dialog dengan pekerja dari waktu yang semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.