<p>Telkomsel DigiAds dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom / Digiads.co.id</p>

Netflix Hingga Facebook Ditarik Pajak, Telkomsel Ambil Peluang Lewat DigiAds

  • JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperkuat sektor periklanan digital Indonesia melalui layanan DigiAds. Layanan ini diharapkan dapat membantu para pelaku bisnis memaksimalkan kegiatan mobile marketing maupun digital marketing. Senior Vice President Digital Advertising, Banking and Data Solutions Telkomsel Ronny Wilimas Sugiadha mengatakan keseriusan Telkomsel dalam melakukan transformasi digital telah berjalan dalam beberapa tahun ke […]

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperkuat sektor periklanan digital Indonesia melalui layanan DigiAds. Layanan ini diharapkan dapat membantu para pelaku bisnis memaksimalkan kegiatan mobile marketing maupun digital marketing.

Senior Vice President Digital Advertising, Banking and Data Solutions Telkomsel Ronny Wilimas Sugiadha mengatakan keseriusan Telkomsel dalam melakukan transformasi digital telah berjalan dalam beberapa tahun ke belakang. Hal ini dapat dilihat dari perluasan portofolio yang menyentuh semua aspek layanan digital mulai digital lifestyle hingga digital advertisement.

Ia menyatakan bisnis digital Telkomsel hingga semester II tahun ini terus mengalami pertumbuhan. Layanan Digital Telkomsel, termasuk didalamnya Telkomsel DigiAds, naik 10% year-on-year (yoy) dan menjadi pendorong utama Transformasi Telkomsel menjadi Digital Telco Company.

Transformasi digital, kata Ronny, mendorong layanan Telkomsel DigiAds untuk terus tumbuh menjadi penyedia solusi periklanan dan pemasaran digital. Ia mengklaim DigiAds mampu menyediakan layanan yang lengkap, fleksibel, terintegrasi, dan inovatif.

“Telkomsel DigiAds membantu perusahaan dalam menjangkau pengguna baru maupun mempererat hubungannya dengan pengguna yang sudah ada dengan tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani gaya hidup digitalnya,” jelas Ronny melalui keterangan pers, Jumat 11 September 2020.

Sejak dirilis pada 2013, Telkomsel DigiAds telah menghadirkan solusi periklanan digital melalui empat pilar produk utama, yaitu Messaging, Display, Rewards, dan Banking. Pihaknya juga telah bermitra dengan beberapa perusahaan dalam menjalankan berbagai kampanye mobile marketing atau digital marketing.

Selain itu, portofolio layanan DigiAds dinilai telah memenuhi kebutuhan pelanggan enterprise serta tetap sesuai dengan kondisi di industri. Apalagi di tengah pandemi yang membuat banyak orang memusatkan kegiatannya di rumah, layanan digital menjadi alternatif tepat.

Faktor Penting Saat Pandemi

Head of Digital and E-Commerce Johnson & Johnson Alberts Hendrajaya menuturkan, pandemi menghadirkan tantangan tersendiri bagi semua perusahaan di berbagai industri. Terutama untuk menyesuaikan operasional dan strategi bisnis, termasuk dalam merancang program digital marketing.

Maka dari itu, lanjutnya, para pelaku usaha perlu lebih memahami perilaku-perilaku baru yang dilakukan oleh masyarakat di tengah situasi seperti ini. Yang tidak kalah penting, perlu adanya pendekatan yang lebih melibatkan masyarakat itu sendiri.

“Telkomsel DigiAds memiliki solusi inovatif yang mampu membantu perusahaan untuk tetap menjaga pertumbuhan bisnis. Hal itu dilakukan seraya menguatkan ekosistem digital marketing di Indonesia,” tutur Alberts.

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan 12 perusahaan yang memuat layanan digital untuk konsumen Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut PPN. Terutama atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Menurut dia, melalui tambahan 12 perusahaan tersebut, maka total sebanyak 28 perusahaaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.

“Dengan penunjukkan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta (SKO)