Netflix Resmi Dibuka Blokir, Tapi Telkom Justru Tekor
Pada awal Juli lalu Telkom Grup mengumumkan membuka blokir terhadap platform Netflix setelah empat tahun lebih tak mengizinkan over the top (OTT) itu muncul di jaringannya.
Gaya Hidup
JAKARTA – Emiten pelat merah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) alias Telkom telah membuka blokir platform video streaming Netflix sejak awal Juli 2020. Meski demikian, Telkom menyatakan masih belum memiliki kesepakatan komersial maupun teknis dengan platform asal Amerika Serikat itu.
Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan mengatakan hingga saat ini, Netflix belum sepakat direct-peering atau interkoneksi untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, konten video resolusi tinggi atau HD (high definition) Netflix rakus mengkonsumsi bandwitch.
“Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja,” ungkap Dian dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dian menyebutkan meski belum ada kesepakatan komersial yang seimbang dan adil bagi perusahaan, namun Telkom tetap akan memberikan kesempatan bagi pelanggannya menikmati Netflix.
Menurut Dian, umumnya pelanggan Netflix menggunakan akses internet tetap seperti IndiHome ketimbang menggunakan akses internet selular yang memakan kuota data payload mereka.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pelanggannya, Dian menyebutkan Netflix tidak cukup meletakkan server di Singapura. Namun, konten HD video ini harus terdistribusi ke jaringan CDN Telkom di Indonesia. Artinya, Netflix wajib interkoneksi dengan CDN Telkom.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu Telkom Grup mengumumkan membuka blokir terhadap platform Netflix setelah empat tahun lebih tak mengizinkan over the top (OTT) itu muncul di jaringannya.
Blokir itu dicabut lantaran emiten bersandi saham TLKM itu melihat keseriusan Netflix dalam komitmennya untuk dapat diterima masyarakat Indonesia. Hal itu dilakukan melalui langkah-langkah terkait penanganan konten.
Misalnya, memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control). Selain itu, Netflix diharuskan menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan. (SKO)