<p>Penyemprotan disinfektan oleh petugas di stasiun. / KAI</p>
Nasional

New Normal, Penerapan K3 di Tempat Kerja Jadi Kunci

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut penerapan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh di masa pandemi COVID-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran COVID-19. “Kolobaroasi bertujuan agar upaya pencegahan […]

Nasional

Ananda Astri Dianka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut penerapan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh di masa pandemi COVID-19.

Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran COVID-19.

“Kolobaroasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan K3 terkait,” kata Ida di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Tidak dipungkiri, masa COVID-19 merupakan momentum bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja. Saat ini, Kemnaker juga sudah menyusun protokol keberlangsungan usaha dan protokol pencegahan penularan COVID-19 di perusahaan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti,” tambah dia.

Ketujuh perencanaan tersebut adalah mengenali prioritas usaha; identifikasi resiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respon dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.

Untuk menjamin pelaksanaannya, Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, baik secara daring (online) atau kunjungan secara langsung dengan mengedapankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan.

“Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.”