Ilustrasi homeless media.
Nasional

Nezar Patria Soroti Fenomena Homeless Media

  • Keberadaan platform media sosial memunculkan sejumlah fenomena baru. Hal itu salah satunya kemunculan perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik jurnalistik tapi tidak terdaftar sebagai perusahaan media.
Nasional
Rizanatul Fitri

Rizanatul Fitri

Author

JAKARTA - Keberadaan platform media sosial memunculkan sejumlah fenomena baru. Hal itu salah satunya kemunculan perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik jurnalistik tapi tidak terdaftar sebagai perusahaan media. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, menyoroti keberadaan homeless media tersebut dan mengaitkannya dengan profesionalisme pers di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Publik: Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa? yang berlangsung secara hibrid di Hotel Morissey, Jakarta, Senin 7 Agustus 2023.

“Jadi homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media ini kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-Undang Pers,” terangnya dikutip dari laman Kominfo, Selasa 8 Agustus 2023.

Menurut Nezar Patria, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara media arus utama yang dilindungi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan media yang bergerak di sosial media.

“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik. Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik. Kalau Anda seorang selebriti, Anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” ujar mantan aktivis 1998 itu.

Nezar mengakui tidak mudah berhadapan dengan disrupsi akibat teknologi maupun kultur masyarakat yang sudah mulai berubah. Namun, menurutnya aspek profesionalisme harus menjadi tolak ukur utama. “Yang paling penting adalah bagaimana satu aturan yang bisa merespons perkembangan-perkembangan terbaru di ranah media sosial,” ujarnya. 

Dalam diskusi hasil kerja sama AJI, USAID dan Internews itu, hadir Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Mufti Makarim; Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy; Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli; serta Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin.