Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WSKT) Destiawan Soewardjono
Nasional

Ngaku Dikriminalisasi, Eks Dirut Waskita Bantah Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

  • Destiawan disebut menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast (WBP). Kejagung telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WSKT) Destiawan Soewardjono melalui penasihat hukumnya Enita Adyalaksmita membantah telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun dalam kasus yang menjeratnya. 

Destiawan disebut menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast (WBP). Kejagung telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka. 

“Pak Destiawan dikriminalisasi pemberitaan. Kerugian negara Rp 2,5 triliun itu terjadi pada 2016-2020, sedangkan jadi Dirut Waskita pada 4 Juni 2020. Dia diangkat Menteri BUMN untuk bersih-bersih. Tidak mengetahui aksi gali-tutup lubang manajemen sebelumnya,” klaim penasihat hukum Destiawan, Enita Adyalaksmita dalam keterangan resmi, dikutip Senin 14 Agustus 2023.

Dalam berbagai pemberitaan ramai disebut jika Destiawan Soewardjono memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu sehingga negara rugi Rp2,5 triliun. Rinciannya kerugian WBP sejumlah Rp1,3 triliun yang sumbernya dari SCF dan kerugian Waskita Holding sejumlah Rp1,2 triliun. 

Penasihat hukum menjelaskan pencairan SCF 1 hingga 5 dilakukan sebelum kliennya menjabat pada 4 Juni 2020. Adapun pencairan SCF 6-8 di tahun 2020 dilakukan oleh Dir Ops dan Dir Keuangan tanpa sepengetahuan kliennya. “Yaitu dari pencairan SCF sejumlah 5 kali menggunakan proyek fiktif di periode sebelum Destiawan menjabat,” ujar Enita.

Kliennya justru memiliki iktikad baik dalam perusahaan dengan memerintahkan Internal Audit Waskita  bersama dengan Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk audit WBP pasca adanya laporan kerugian WBP sebesar Rp300 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, Destiawan melaporkannya ke ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021 hingga memenuhi panggilan pada 12 November 2021. Karena tidak ada tindak lanjut, Destiawan menyampaikan kasus tersebut kepada Komisaris Utama Waskita dan Kementerian BUMN yang kemudian menggunakan jalur lain yakni Kejaksaan Agung.

Dalam penanganan oleh Kejagung, penyelidikan berkembang menjadi penyidikan Supply Chain Financing (SCF) dan menetapkan empat tersangka yaitu Bambang Rianto, Haris Gunawan, Taufik Hendra Kusuma dan Nizam Mustafa. 

Menyusul pada 28 April Destiawan Soewardjono turut ditetapkan menjadi tersangka dan seluruh asetnya disita setelah penyidik merubah permohonan izin sitanya melalui PN Bekasi.