<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Nasional & Dunia

Ngeri! Debt Collector Kredit Online Ancam Santet hingga Jual Bayi Karena Utang Temannya

  • Beberapa kali pelaku juga melemparkan kata makian, bahkan ia mengancam akan menyantet anak korban. Bahkan, foto anak korban ini terancam dipublikasikan untuk dijual hingga kekerasan fisik.

Nasional & Dunia

Mochammad Ade Pamungkas

JAKARTA – Seseorang dengan akun @ordinarywmnn di Twitter mengaku diancam penagih utang alias debt collector kredit online karena utang temannya.

Hal itu bermula, ketika ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak ia kenal untuk menagih utang temannya.

Namun berdasarkan tangkapan layar yang ia tunjukan, debt collector tersebut pada akhirnya melakukan ancaman melalui pesan singkat.

Beberapa kali pelaku juga melemparkan kata makian, bahkan ia mengancam akan menyantet anak korban. Bahkan, foto anak korban ini terancam dipublikasikan untuk dijual hingga kekerasan fisik.

“Mohon bantu ditindak karena saya tidak ada hubungannya dengan utang ini. Tetapi anak saya yang jadi korban,” demikian cuit @ordinarywmnn dikutip Senin, 1 Maret 2021.

Korban menyampaikan bahwa berdasarkan foto yang dikirim pelaku, nama aplikasi pinjaman online tersebut ialah “Dompet Besar”.

Namun jika ditelusuri, aplikasi pinjaman online tersebut tidak dapat ditemukan di Google Playstore.

Selain itu, aplikasi itu juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan publikasi terkait 161 fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK, yang diterbitkan pada akhir April 2020.

“Aplikasi ini ilegal, merugikan banyak orang,” tegas @ordinarywmnn seraya me-mention Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bareskrim Polri. (SKO)