Petugas memfoto data dan KTP warga penerima bantuan saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem door to door di wilayah Tangerang, Sabtu 24 Juli 2021. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

NIK KTP Jadi NPWP, Penduduk Usia 17 Tahun Langsung Kena Pajak?

  • Dugaan itu muncul pasca rencana pemerintah menggabungkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah adanya dugaan bahwa penduduk berusia 17 tahun yang baru memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dikenai pajak oleh pemerintah.

Dugaan itu muncul pasca rencana pemerintah menggabungkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang segera disahkan dalam sidang paripurna hari ini.

Menurut Yustinus, dugaan tersebut tidaklah benar. Justru dalam RUU HPP pemerintah sangat berpihak kepada masyarakat kecil. Artinya, penduduk usia 17 tahun yang belum memiliki penghasilan tidak langsung dikenai pajak.

Dia menekankan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk proses transformasi birokrasi dan manajemen pengelolaan pajak. 

Pajak dalam RUU HPP hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir. Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik. Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP," ujar Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 7 Oktober 2021.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengenakan pajak pada masyarakat kecil dengan penghasilan rendah.

Menurut dia, dalam RUU HPP pemerintah justru memberi tekanan yang lebih besar kepada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun melalui Pajak Penghasilan (PPh) 35%.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan sampai dengan Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta sebulan) tetap tidak kena pajak," pungkas Yustinus.

Dia menambahkan, perubahan tarif PPh Orang Pribadi justru melindungi masyarakat ke bawah. Dalam RUU HPP, lapisan terbawah Penghasilan Kena Pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, tarif PPh untuk orang kaya dinaikkan menjadi 35% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Sebagai informasi, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bersih dikurangi PTKP. PTKP sendiri adalah pengurangan terhadap penghasilan bersih orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.

Untuk orang pribadi tidak kawin, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta setahun. Artinya, orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan tidak kena pajak.

Sebagai contoh, Mas Mimin adalah seorang bujangan mempunyai penghasilan bersih Rp114 juta setahun atau Rp9,5 juta sebulan.

Dari penghasilan itu, Penghasilan Kena Pajak Mas Mimin menjadi Rp114 juta-Rp54 juta = Rp60 juta.

PPh terutang berdasarkan UU PPh (lama): 5%xRp50 juta = Rp2,5 juta; dan 15% xRp10 juta = Rp1,5 juta.

Namun dalam RUU HPP perhitungannya menjadi: 5%x Rp60 juta =Rp3 juta. Jadi total PPh terutang = Rp3 juta menurut RUU HPP terbaru.*