Nampak warga bersantai di kawasan bundaran HI yang sepi dari lalu lalang kendaraan saat lebaran hari pertama 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

NIK Penduduk Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ceknya!

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang tidak berdomisili di ibu kota negara mulai bulan Maret 2024.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang tidak berdomisili di ibu kota negara mulai bulan Maret 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan penduduk perlu mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) agar tidak mengalami kendala terkait NIK.

Dijelaskan, penduduk harus memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili mereka. Jika ada perbedaan dalam laporan, dapat menghubungi kantor lurah yang sesuai dengan alamat identitas, dengan membawa bukti seperti Surat RT/RW dari wilayah tersebut dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/,” demikian dikutip di akun Instagram itu. Budi menyatakan, penonaktifan NIK bagi penduduk yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan dilakukan secara bertahap. 

“Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Budi di media sosial itu. Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, menyatakan pemerintah akan melakukan penataan kependudukan.

Teguh menegaskan pemerintah akan mengingatkan warga yang memiliki NIK DKI Jakarta dan telah tinggal di luar ibu kota negara RI selama dua tahun untuk memindahkan domisili mereka ke tempat tinggal yang sekarang. Dia memastikan proses pemindahan domisili akan dikoordinasikan dengan pihak terkait di wilayah tersebut.

“Sebelum NIK dinonaktifkan sementara akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Dinonaktifkannya itu sementara, nanti penduduk yang dinonaktifkan bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di Kelurahan dan Kecamatan,” ungkap Teguh kepada wartawan, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Cara Cek NIK yang Akan Dinonaktifkan

Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI dengan 5 langkah mudah:

1. Kalian bisa membuka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Halaman akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga.”

3. Masukkan 16 digit NIK pada kolom “NIK.”

4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom “Captcha.”

5. Selanjutnya, klik “Cari Data Pembekuan.”

Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili, berarti tidak akan menjadi target penonaktifan NIK. Namun, jika NIK mereka terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili, maka NIK akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.