<p>Akseleran.co.id</p>
Industri

Nilai Investasi Urun Dana Diprediksi Capai Rp750 Miliar pada Akhir 2022

  • Di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, sebagian besar instrumen investasi menunjukkan tren menurun, namun lain halnya untuk instrumen urun dana yang justru terus mengalami pertumbuhan.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menjanjikan kinerja positif pada industri securities crowdfunding dengan proyeksi nilai investasi yang mencapai Rp750 miliar pada akhir 2022.

Di akhir semester I-2022, ALUDI mencatat total kumulatif investasi yang ditawarkan industri urun dana mencapai Rp609,3 miliar dengan pertumbuhan 45,01% secara year on year (yoy).

Sementara itu, total kumulatif nilai investasi yang dihimpun sejauh ini mencapai Rp548,35 miliar atau tumbuh 32,71% yoy.

Menurut laporan ALUDI, pertumbuhan industri urun dana berjalan beriringan dengan peningkatan jumlah investor. Per semester I-2022, jumlah investor meningkat 25,39% menjadi 117.585 investor dibandingkan tahun 2021.

Ketua Umum ALUDI Reza Avesena mengatakan, industri urun dana berkembang di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Di tengah pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, sebagian besar instrumen investasi menunjukkan tren menurun, namun lain halnya untuk instrumen urun dana yang justru terus mengalami pertumbuhan.

"Kenaikan industri urun dana ini tampak menggiurkan bagi masyarakat, terutama pengelola bisnis UMKM. Pertumbuhan anggota UMKM pada industri urun dana tahun 2022 meningkat hingga 34,36% dibanding tahun 2021," ujar Reza dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Untuk diketahui, urun dana adalah skema penggalangan dana dari sejumlah investor untuk mendanai suatu proyek atau bisnis. Pada umumnya, urun dana dilakukan melalui platform berbasis internet.

Urun dana dapat menjadi sumber pendanaan alternatif di samping bank, angel investor, dan pasar saham. Selain itu, urun dana juga dapat membantu penggalang dana untuk mengadopsi pendekatan baru dalam menjalankan kampanye usaha.  

Regulasi urun dana berbasis ekuitas di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.