Nilai Tebus Asuransi Jiwa 2021 Stabil di Rp90,78 Triliun, Kepercayaan Nasabah Masih Terjaga
- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat nilai tebus atau surrender industri asuransi jiwa pad atahun 2021 mencapai Rp91,24 triliun, tumbuh 0,5% atau cenderung stabil dari tahun 2020 yang sebesar Rp90,78 triliun.
Industri
JAKARTA -Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat nilai tebus atau surrender industri asuransi jiwa pada tahun 2021 mencapai Rp91,24 triliun. Besaran tersebut tumbuh 0,5% atau cenderung stabil dari tahun 2020 yang sebesar Rp90,78 triliun.
Ini menunjukan kepercayaan nasabah terhadap industri secara keseluruhan masih terjaga, meski belakangan ramai kasus kelompok nasabah unitlink yang merasa menjadi korban sejumlah perusahaan asuransi jiwa yakni AIA, AXA Mandiri dan Prudential
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan secara umum, pertumbuhan klaim tertinggi tahun lalu berasal dari meninggal dunia, diikuti kesehatan, partial withdrawal serta surrender. Klaim meninggal dunia tahun 2021 mencapai Rp21,14 triliun, naik 72,8% dibanding 2021 sebesar Rp12,24 triliun.
Sementara klaim kesehatan mencapai Rp13,04 triliun pada 2021, naik 32% dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp9,88 triliun. Adapun klaim partial withdrawal mencapai Rp17,23 triliun pada 2021, naik 12,5% dibanding Rp15,32 triliun pada 2020.
“Kami melihat tingkat awareness para pemegang polis sudah semakin tinggi, terlihat dari data partial withdrawal. Artinya mereka yang sudah punya proteksi pun cenderung mempertahankan proteksinya meski mungkin punya kebutuhan lain akibat terdampak pandemi, mungkin kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang dan lainnya yang lebih disebabkan faktor ekonomi,” kata dia di selan bincang-bincang dengan media, Rabu, 9 Maret 2022.
- Begini Prediksi Cara Rusia Hindari Sanksi Ekonomi Lewat Kripto
- Tambah Kepemilikan, FWD Kini Kuasai 35,14 Persen Saham BRI Life
- Startup Dagangan Membantu Ibu Rumah Tangga Raup Omzet Hingga Puluhan Juta
Dari sisi perusahaan asuransi jiwa sendiri memang mendorong pemegang polis untuk memilih partial withdrawal ketimbang surrender yang memiliki konsukuensi hilangnya proteksi mereka. Hal ini sekaligus menunjukan bahwa polis asuransi jiwa sendiri merupakan salah satu produk keuangan yang likuid atau bisa dicairkan dengan mudah.
Sementara klaim jatuh tempo sendiri mencapai Rp11,52 triliun pada 2021, turun 35% dibanding tahun 2020 sebesar Rp17,71 triliun. Semua klaim tersebut lebih mencerminkan faktor ekonomi, ketimbang faktor kepercayaan masayarakat terhadap produk asuransi jiwa sendiri.
“Kalau kepercayaan menjadi isu, seharusnya klaim surender kenaikannya signifikan, namun yang terjadi justru stabil dan lebih banyak pemegang polis melakukan partial withdrawal,” tambah Budi.
Menurut Budi, asosiasi sendiri saat ini intens berhubungan dengan ketiga perusahaan asuransi jiwa yang sedang berkasus dengan nasabahnya. AAJI berkepentingan untuk menanyakan perkembangan kasus kepada mereka sebagai anggota. Sebaliknya ketiga perusahaan pun sangat berkepentingan agar kasus dengan nasabah mereka bisa ditemukan solusinya dalam jangka waktu secepat mungkin.
“Jadi kami lihat mereka bersungguh-sungguh meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka juga sudah mencoba menghubungi nasabahnya dan berhubungan langsung dengan OJK dan asosiasi,” kata Budi.