Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Nilai Transaksi Kripto dalam Negeri Meroket 39 Persen Hanya dalam Sebulan

  • Menurut data yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi perdagangan kripto mencapai angka Rp30 triliun pada bulan Februari 2024.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Pasar kripto Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, terutama dalam hal nilai transaksi dan jumlah investor yang terlibat.

Menurut data yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi perdagangan kripto mencapai angka Rp30 triliun pada bulan Februari 2024. 

Hal ini menandakan peningkatan yang sangat signifikan sebesar 39% dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yang mencapai Rp 21,57 triliun pada bulan Januari.

Selain itu, jumlah investor kripto juga mengalami lonjakan yang cukup besar, mencapai angka 19 juta pada bulan yang sama. Ini menunjukkan penambahan sebanyak 170.000 pengguna baru, atau naik sebesar 0,9% sejak bulan sebelumnya. 

Pertumbuhan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, di mana hanya terjadi penambahan sebanyak 32.000 orang antara Desember 2023 dan Januari 2024.

Baca Juga: Bitcoin All Time High, Kripto Bisa Jadi Pilihan Investasi di Bulan Puasa

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyambut baik pertumbuhan ini. 

Menurutnya, pertumbuhan ini terhubung erat dengan sentimen positif di pasar yang dipicu oleh lonjakan harga Bitcoin dan altcoin lainnya. Dia optimistis bahwa tren positif ini akan berlanjut, dengan target pertumbuhan transaksi kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp800 triliun.

"Peningkatan sentimen pasar yang positif, yang diakibatkan oleh pertumbuhan harga Bitcoin, memberikan dorongan yang kuat bagi pertumbuhan industri kripto secara keseluruhan. Hal ini mencerminkan keyakinan pada kemampuan pasar untuk terus berkembang di masa depan," ujar Tirta melalui keterangan yang diterima TrenAsia, Kamis, 21 Maret 2024. 

Dia juga menegaskan komitmen Bappebti untuk menciptakan lingkungan perdagangan kripto yang aman, adil, dan inovatif, yang terbukti dari pendaftaran 545 aset kripto dan 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah terdaftar dan teregulasi.

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, juga menyambut positif pertumbuhan ini. Baginya, pertumbuhan pasar kripto di Indonesia mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap aset digital ini. 

Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto terdepan di Indonesia, berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dalam aset kripto dengan aman.

Dari perspektif Tokocrypto, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah transaksi dan investor. Selama tiga bulan terakhir, Tokocrypto secara konsisten mencatat peningkatan nilai transaksi, dengan kenaikan rata-rata lebih dari 54,1% perbulan.

Akibatnya, transaksi yang terjadi di Tokocrypto mencapai nilai lebih dari $550 juta (Rp8,6 triliun) perbulan. Pertumbuhan jumlah investor juga menunjukkan tren positif, mencapai lebih dari 4 juta pengguna.

Baca Juga: Kripto Solana Naik 29 Persen dalam Seminggu, Ini Penyebabnya!

Yudhono juga menjelaskan upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi, Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya. 

Dia menyatakan harapannya bahwa pengalihan pengawasan kripto ke OJK pada Januari 2025 akan membawa perubahan signifikan, seperti kemungkinan mengklasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

"Pengalihan pengawasan kripto ke OJK pada Januari 2025 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, seperti kemungkinan mengklasifikasi ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia," jelas Yudho kepada TrenAsia, Kamis, 21 Maret 2024.