Ilustrasi aset kripto Dogecoin.
Fintech

Nilai Transaksi Turun, Tapi Investor Aset Kripto di Indonesia Meningkat Capai 17 Juta

  • Pada 2021, tercatat investor aset kripto adalah sebanyak 11,2 juta orang. Kemudian meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang lalu.

Fintech

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah investor dalam aset kripto di Indonesia, dengan data terbaru menunjukkan hingga Agustus 2023 investor aset kripto mencapai 17,8 juta investor. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan angka tersebut mencerminkan masih minatnya masyarakat Indonesia terhadap aset kripto.

Hasan memaparkan, pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2021, tercatat investor aset kripto adalah sebanyak 11,2 juta orang. Kemudian meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor. Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023 seperti dilansir Antara.

Namun, nilai transaksi kripto tidak mengalami pertumbuhan positif seperti jumlah investornya. OJK mencatatkan, nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun. Namun pada 2022 nilai transaksi tersebut turun secara signifikan menjadi Rp296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus turun hingga senilai Rp75,81 triliun.

“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya masyarakat akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.

Meskipun nilai transaksi aset kripto terus menurun, Hasan optimis bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh. Hasan juga yakin bahwa aset kripto masih memiliki potensi dan daya tarik unik bagi investor dalam negeri.

Proyeksi tersebut mengacu pada beberapa faktor yakni pertama, kesadaran masyarakat tentang keberadaan aset kripto sebagai alternatif investasi terus meningkat. Kedua, riset dari pelaku pasar global menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian yang lebih terintegrasi dalam struktur pasar keuangan global, dengan beberapa lembaga keuangan mengakui manfaat infrastruktur blockchain dan smart contract sebagai inovasi dalam industri keuangan. Ketiga, regulasi atas pasar aset kripto mulai diimplementasikan oleh otoritas keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hasan meyakini bahwa faktor-faktor tersebut akan terus mendorong pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia meskipun nilai transaksi mengalami fluktuasi.

Hasan menjelaskan bahwa Indonesia telah mulai mengembangkan kerangka regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas yang terkait dengan aset kripto. Tujuan dari upaya ini adalah untuk membuat aset kripto lebih mudah diakses dan mungkin menjadi lebih aman bagi para investor. Selain itu, OJK juga melihat potensi masa depan dari teknologi blockchain dan smart contract yang dapat memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum.

Menurut Hasan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), regulasi dan pengawasan terhadap aset digital dan aset kripto akan menjadi tanggung jawab OJK. Saat ini, pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini diharapkan akan diimplementasikan pada awal tahun 2025.