Karyawan memindahkan tumpukan uang rupiah di cash pooling Bank Mandiri, Jakarta, Jum'at, 21 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Nilai Tukar Rupiah Makin Tertekan, Bos BI: Lebih Baik dari Negara Berkembang Lain

  • Nilai tukar rupiah semakin tertekan seiring dengan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Nilai tukar rupiah semakin tertekan seiring dengan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. 

“Tekanan untuk rupiah masih relatif lebih baik dibanding mata uang negara berkembang lainnya,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Kamis 23 Juni 2022.

Pada 22 Juni 2022, tercatat nilai tukar rupiah mengalami depresiasi 1,93% point-to-point (ptp) dibandingkan akhir bulan sebelumnya.

Sementara itu, dikatakan oleh Perry, pasokan valas domestik masih terjaga dan persepsi terhadap prospek perekonomian pun relatif positif.

Ia memaparkan, tukar rupiah sampai dengan 22 Juni 2022 terdepresiasi sekitar 4,14% year-to-date (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2021. Kondisi inilah yang dimaksud Perry relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang di sejumlah negara berkembang lainnya.

Contohnya seperti India 5,17%, Malaysia 5,44%, dan Thailand 5,84%. Perry menambahkan, untuk ke depannya, BI akan terus mencermati perkembangan pasokan valas dan memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Langkah ini sesuai dengan bekerjanya mekanisme pasar dan nilai fundamental untuk mendukung upaya pengendalian inflasi dan stabilitas makroekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Perry juga mengatakan pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif di berbagai negara dalam merespon tekanan inflasi dan kekhawatiran perlambatan ekonomi global menjadi latar belakang di balik depresiasi tersebut.

Meski demikian, Perry mengumumkan per Juni 2022, BI tetap mempertahankan suku bunga BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5%.

Kemudian, suku bunga deposit facility pun dipertahankan di level 2,75% dan suku bunga lending facility di posisi 4,25%.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah naiknya tekanan eksternal terkait dengan meningkatnya risiko stagflasi di berbagai negara," tegas Perry.