Kenal Lebih Dekat 6 Fintech Mitra Distribusi Resmi ORI024
Perbankan

Nominal Kian Tambun, Apa Itu Deposito?

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat deposito menjadi jenis simpanan dengan nominal terbanyak pada November 2023.
Perbankan
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat deposito menjadi jenis simpanan dengan nominal terbanyak pada November 2023. Sebagai informasi, jenis simpanan di bank terdiri dari tabungan, giro, deposito berjangkadepo, deposito on call, dan sertifikat deposito. 

Per November 2023, jumlah deposito bank mencapai Rp3.030 triliun. Angka tersebut mengungguli jumlah tabungan senilai Rp2.615 triliun dan giro Rp2.564 triliun. Dengan kata lain, persentase deposito terhadap keseluruhan simpanan bank adalah 36,62%. 

Sementara deposito on call berjumlah Rp59 triliun dan sertifikat depositu Rp5 triliun. Secara tahunan, sertifikat deposito menjadi jenis deposito yang pdepositoaling banyak mengalami kenaikan.

Tepatnya, nominal sertifikan deposito terbang setinggi 249% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Makin Kaya! Jumlah Simpanan di Bank Tembus Rp8.274 T

Lantas, apa itu deposito?

Definisi Deposito

Deposito adalah produk simpanan yang disediakan oleh bank, dimana penyetoran dan penarikannya hanya bisa dilakukan di waktu tertentu. Dibanding produk simpanan bank lainnya seperti rekening tabungan dan giro, deposito memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Bagi bank sendiri, deposito merupakan dana mahal karena bunga yang diberikan kepada nasabah lazimnya tiga kali lipat dibanding produk simpanan lain yang murah (CASA atau current account current saving) seperti tabungan dan giro.

Nasabah bisa menarik deposito sebelum jatuh tempo, namun biasanya dikenakan pinalti dan pajak tertentu. Sebaliknya, nasabah juga bisa memperpanjang deposito mereka dengan mudah. Apalagi saat ini sudah banyak bank yang menawarkan sistem sistem perpanjangan otomatis atau Automatic Roll Over (ARO)

Jenis-jenis Deposito

Secara umum, ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia saat ini. Ketiganya memiliki karakteristik dan syarat/ ketentuan masing-masing.

1. Deposito Berjangka (Term Deposit)

Deposito berjangka merupakan jenis deposito dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara bank dengan nasabah mulai dari 1 hingga 24 bulan. Makin besar nominal setoran awal dan makin panjang tenornya, biasanya akan semakin tinggi pula tingkat bunga yang diterima. 

Deposito berjangka diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga. Nantinya, pihak yang tertera pada bilyet tersebut adalah pihak yang dapat mengambil atau mencairkan deposito yang disimpan. 

Pencairan bunga deposito berjangka dapat dilakukan secara langsung maupun dikreditkan ke rekening yang nasabah tentukan, tentunya setelah dipotong dengan sejumlah pajak yang harus ditanggung.

Rumus menghitung deposito berjangka sangat mudah, yakni setoran pokok + (bunga deposito - pajak deposito). Adapun untuk menghitung bunga deposito, yakni (setoran pokok x suku bunga deposito x tenor dalam satuan hari) : 365 hari. 

Misalnya untuk deposito Rp10 juta bertenor 4 bulan, bunga 4% dan pajak 20%, maka bunga yang diperoleh adalah (Rp10jt x 4% x 120) : 360 atau Rp131.506. Sementara pajaknya adalah 20% x Rp131.506 atau Rp26.301. Maka total yang akan diperoleh ketika jatuh tempo 4 bulan adalah Rp10 juta + (Rp131.506 - Rp26.301) atau Rp10.105.205.

2. Sertifikat Deposito (Certificate Deposit)

Pada dasarnya sertifikat deposito sama seperti jenis deposito berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu. Namun, dalam deposito jenis ini, sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak mengacu pada perseorangan maupun lembaga tertentu. 

Sehingga Anda dapat memindahtangankan sertifikat deposito jenis ini kepada siapa pun. Dalam pencairan bunganya, pada deposito jenis ini dapat dilakukan di muka, setiap bulan, ataupun saat jatuh tempo.

3. Deposito On Call (Call Deposit)

Berbeda dengan kedua jenis deposito sebelumnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang lebih singkat yaitu minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan. Namun, minimum jumlah uang yang harus disetorkan pun harus dalam jumlah besar, mulai dari 50 juta Rupiah atau bahkan hingga 100 juta Rupiah tergantung ketetapan dari setiap bank.

Karena setoran minimum yang tinggi serta jangka waktu yang singkat, besaran suku bunga yang didapatkan dapat dihitung berdasarkan negosiasi antara nasabah dengan bank.

Kelebihan Deposito

Beberapa kelebihan yang ditawarkan deposito antara lain:

-Suku bunga lebih tinggi dan kompetitif dibandingkan produk simpanan lain. Pada posisi 31 Desember 2021 lalu misalnya, rerata bank menawarkan bunga sebesar 3,3% hingga 3,5% untuk deposito rupiah di tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

-Relatif aman karena dijamin LPS. LPS menjamin dana setiap nasabah dengan jumlah hingga 2 miliar Rupiah dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank apabila bank tempat menyimpan deposito mengalami kebangkrutan. 

Namun, pastikan bank tempat  mendepositokan uang telah terdaftar di LPS. Selain itu, minim risiko karena tidak terpengaruh pergerakan pasar.

-Khusus untuk deposito sertifikat, dengan strategi investasi tangga deposito, nasabah bisa menyebar investasinya ke dalam beberapa tenor, misalnya di tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. 

Saat tenor 1 bulan jatuh tempo, kembali diinvestasikan ke dalan tenor 3 bulan dan seterusnya. Nantinya nasabah akan mencapai titik dimana mayoritas depositonya berada di tenor panjang yang memberikan tingkat bunga tinggi.

-Khusus deposito berjangka sendiri,  jumlah minimun setoran awal rendah dibanding deposito on call misalnya. Semakin tinggi jumlah setoran awal, semkain tinggi pula tingkat bunga yang akan diterima.

Kekurangan Deposito

Beberapa kekurangan yang dimiliki deposito antara lain:

-Tingkat bunga yang diterima dalam setahun tidak bisa mengejar tingkat inflasi atau turunnya nilai mata uang disebabkan oleh naiknya harga barang dan jasa secara drastis dan terus menerus. Ilustrasinya, tabungan deposito yang tiga tahun lalu cukup untuk membeli 10 gram emas kini hanya mampu untuk membeli 8 gram emas.

-Deposito juga menganut prinsip investasi umum, yakni makin kecil risiko investasi, maka return-nya juga makin tipis. Bunga tabungan deposito jelas kalah oleh instrumen investasi dengan risiko tinggi, seperti reksadana dan saham yang mungkin bisa memberi return di atas 5% per tahun.