Tiga Pasangan Capres-Cawapres saat mengambil undian nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU, Selasa 14 November 2023
Nasional

Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

  • Pengundian nomor tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di mana dilakukan sehari setelah penetapan DPT.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor pasangan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Selasa, 14 November 2023. Acara yang dimulai sekira pukul 20.00 WIB itu dihadiri ketiga Capres-Cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pengundian tersebut, KPU mempersilahkan para Paslon untuk maju ke depan mengambil tabung yang berisikan nomor urut. Masing-masing pasangan lantas mengambil tabung itu satu persatu. Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Kemudian nomor urut 2 didapatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 didapatkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Terima kasih kepada para calon yang telah mengambil nomor urut pasangan calon,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari usai para Capres-Cawapres itu membuka nomor urut yang diambilnya, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPU. 

Hasyim menyatakan agenda selanjutnya ialah penandatanganan berita acara hasil pengundian nomor urut beserta penetapan nomor urut Capres-Cawapres. Berkas tersebut lantas ditandatangani secara bergantian oleh jajaran pengurus KPU yang hadir pada acara tersebut. Ketua KPU lantas membacakan berita acara kegiatan tersebut.

“Berita Acara Nomor 1635/PL.01.-BA/05/2023 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hasyim Asyari. Pengundian nomor tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di mana dilakukan sehari setelah penetapan DPT. 

Adapun penetapan DPT seperti tertuang dalam Pasal 276 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan 15 hari sebelum dimulainya kampanye oleh para Paslon Capres-Cawapres. Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan tiga pasangan sebagai daftar tetap Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023. 

Ketiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup oleh KPU.

Sebagai informasi, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS serta didukung Partai Ummat dan Masyumi. Pasangan Ganjar Pranowo dan M Mahfud MD diusung PDIP, PPP, dan didukung Perindo serta Hanura. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, serta didukung PSI, PBB, Prima dan Partai Garuda.