Novel Baswedan: Hasto Seharusnya jadi Tersangka Sejak 2020
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku sejak tahun 2020.
Nasional
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku sejak tahun 2020.
Ia menduga keterlibatan mantan Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, menjadi salah satu alasan penundaan penetapan status tersangka terhadap Hasto.
Novel menyatakan, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 karena Pimpinan KPK sebelumnya tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya. Ia juga menilai hal ini memunculkan persepsi adanya kepentingan politik dalam proses penetapan status tersangka terhadap Hasto.
- Ternyata Tak Sama, Ini Perbedaan Sinterklas dan Santa Claus
- Mengapa Pakaian Santa Claus Berwarna Merah?
- Untuk Hangatkan Natal, Lagu-Lagu Ini Bisa Masuk dalam Playlist
“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Novel menjelaskan, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buronan Harun Masiku menjadi perhatian KPK sejak lama. Namun, pimpinan KPK sebelumnya tidak melaksanakan tugas yang seharusnya dijalankan.
“Saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu. Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” paparnya.
Dia berpendapat, setiap kasus seharusnya diproses secara transparan. Menurutnya, jika hal ini tidak dilakukan, maka akan muncul persepsi ada kepentingan politik. “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” ungkap dia.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. KPK menyatakan, Hasto aktif memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut dikatakan disalurkan kepada Wahyu melalui Donny Tri Istiqomah.
Menurut KPK, uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, yang saat itu memenangkan suara di Dapil 1 Sumatera Selatan namun meninggal dunia.
Sebenarnya, Nazarudin Kiemas seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara lebih banyak dibandingkan Harun Masiku. Selain mencoba menyuap Wahyu, Hasto juga diduga aktif berusaha menggagalkan langkah Riezky dan meminta Riezky mengundurkan diri.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia,” kata Setyo Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Atas tindakannya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Hasto pada Senin, 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Hasto dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” jelas Setyo.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat membantu Harun Masiku menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.
- WhatsApp Rilis Fitur Baru, Bisa Scan Dokumen Langsung dari Aplikasi!
- 5 Negara yang Larang Perayaan Natal, Ada Tetangga Indonesia
- Jadwal Libur Bank Desember 2024, Ada Mandiri Hingga BRI
Sebelum diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel air agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga disebut mengumpulkan saksi-saksi dalam kasus ini dan memberikan arahan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada KPK.
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perintangan penyidikan dengan nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Hasto dikenai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.