Koleksi kuda zebra di Kebun Binatang Bandung.
Nasional

Nunggak Rp17,1 Miliar, Kebun Binatang Bandung Diambil Alih Pemkot

  • Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, mengatakan Pemkot telah secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare di Kebun Binatang Bandung.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini merespons ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yakni pengamanan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Sebagai informasi, Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak sewa Kebun Binatang Bandung sebesar Rp17.157.131.766 atau Rp17,1 miliar hingga April 2023. Yayasan telah membayar sewa lahan pada tahun 1970 hingga 2007. Mulai 2008, Yayasan mulai macet membayar sewa lahan hingga tahun 2013.  

Yayasan selaku pengelola kemudian mengajukan izin sewa kembali pada 2013. Namun hal itu tidak dapat diproses karena yayasan belum melunasi tunggakan sejak 2008. Hingga kini tunggakan tersebut belum dilunasi hingga telah mencapai Rp17,1 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, mengatakan Pemkot telah secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare di Kebun Binatang Bandung. Hal itu ditetapkan pada 2 November 2022 melalui Pengadilan Negeri Bandung. 

Pemkot, imbuhnya, juga telah menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Agus mengatakan Pemkot akan secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang setelah tahapan persiapan selesai. 

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III mengajukan kasasi sehingga Pemkot sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya,” ujar Agus dikutip dari bandung.go.id, Kamis 8 Juni 2023. 

Tunggu Proses Hukum

Terkait langkah pengamanan kebun binatang, Pemkot bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Korsupgah KPK-RI. “Sejauh ini semuanya berjalan positif. Ini bergantung SOP yang nanti dijalankan Satpol PP,” ucap Agus.

Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari dalam keterangannya menyatakan polemik kepemilikan lahan masih dalam proses hukum. Yayasan meminta pihak terkait menunggu vonis hukum yang berlaku. Saat ini kasasi yang diajukan Yayasan masih diproses di Mahkamah Agung.