NWGBR Luncurkan Panduan Transisi LIBOR bagi Pelaku Pasar di RI
- National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis panduan transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) bagi pelaku pasar di Indonesia pada hari ini. Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar.
Industri
JAKARTA - National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) merilis panduan transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) bagi pelaku pasar di Indonesia pada hari ini. Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan panduan transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.
Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional. Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR (legacy contract).
“Panduan Transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
- Pertamina Pastikan Progres Proyek Kilang Balongan Capai 64,75 Persen
- Jalur Distribusi Batu Bara Bersengketa, Baramulti Suksessarana (BSSR) Pilih Jalur Alternatif Pihak Ketiga
- Jasa Marga Buka Tol Danowadu-Bitung Gratis untuk Umum Selama Libur Nataru
Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama. Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rates/ ARR) pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.
Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi. Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback.
Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.
NWGBR sendiri dibentuk oleh Bank Indonesia (BI), OJK, Kementerian Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC).
NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.