<p>Penyanyi Campursari Didi Kempot saat tampil di Komplek Parlemen Senayan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Gaya Hidup

Nyanyi Lagu Orang di Karaoke hingga Kafe Wajib Bayar Royalti

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Gaya Hidup
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kehadiran PP ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021 dikutip Selasa, 6 April 2021.

Dengan ditetapkan PP ini, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Royalti ini, maksudnya adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Kemudian, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” demikian dikutip dalam ayat 1 pasal 3,” Selasa 6 April 2021.

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

1. Seminar dan konferensi komersial;

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

3. Konser musik;

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

5. Pameran dan bazar

6. Bioskop;

7. Nada tunggu telepon;

8. Bank dan kantor;

9. Pertokoan;

10. Pusat rekreasi;

11. Lembaga penyiaran televisi;

12. Lembaga penyiaran radio;

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

14. Usaha karaoke.

Sebagai informasi, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa, 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari kemudian, Rabu, 31 Maret 2021. (SKO)