Gedung Bank CIMB Niaga di kawasan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Obligasi Berkelanjutan II Seri C CIMB Niaga Senilai Rp822 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini

  • Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CIMB Niaga menyatakan bahwa obligasi senilai Rp822 miliar tersebut tidak tercatat dan tidak diperdagangkan lagi pada 23 Agustus 2022.

Korporasi

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan bahwa obligasi berkelanjutan II tahap II tahun 2017 seri C jatuh tempo pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CIMB Niaga menyatakan bahwa obligasi senilai Rp822 miliar tersebut tidak tercatat dan tidak diperdagangkan lagi pada 23 Agustus 2022.

Berakhirnya perdagangan obligasi berkelanjutan seri C ini sesuai dengan ketetapan jatuh tempo lima tahun sejak tanggal penerbitan, yakni 23 Agustus 2017.

"(Jatuh tempo) tanggal 23 Agustus 2022 untuk seri C yang juga merupakan tanggal pelunasan pokok dari masing-masing seri pokok obligasi. Pembayaran pokok obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo," tulis pihak CIMB Niaga dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, 23 Agustus 2022.

Sebagai informasi, CIMB Niaga melakukan penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan II dengan target penghimpunan dana sebesar Rp8 triliun.

Dalam penawaran tersebut, CIMB Niaga menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp2 triliun yang terdiri dari tiga seri, seri A sebesar Rp802 miliar, seri B Rp376 miliar, dan seri C Rp822 miliar.

Untuk seri A, jumlah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp802 miliar dengan tingkat bunga tetap 6,75% pertahun dan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal penerbitan.

Untuk seri B, jumlah obligasi yang ditawarkan sebesar Rp376 miliar dengan tingkat bunga tetap 7,7% pertahun dan jangka waktu tiga tahun sejak tanggal penerbitan.

Sementara itu, seri C diterbitkan dengan penawaran obligasi sebesar Rp822 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,15% pertahun dan jangka waktu limat tahun sejak penerbitan.

CIMB Niaga dapat melakukan pembelian kembali obligasi untuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

Pembelian kembali obligasi tidak dapat dilakukan apabila perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang obligasi (RUPO).

Perseroan pun menyatakan bahwa mereka hanya menerbitkan sertifikat jumbo obligasi dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Penerbitan ini telah telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan nilai AAA (triple A).

Adapun penjamin pelaksana emisi obligasi ini yaitu PT BCA Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia, dan PT Danareksa Sekuritas sementara PT Bank Permata Tbk berperan sebagai wali amanat.