<p>Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo menempati posisi kedua orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes.  / Foto: Dok. Gudang Garam</p>
Nasional

OCBC NISP Beberkan Bukti dan Keterangan Dugaan Tindak Pidana yang Menjerat Susilo Wonowidjojo

  • Susilo yang merupakan bos dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dalam perkara ini diposisikan sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) yang sebelumnya memegang 50% kepemilikan di PT Hair Star Indonesia (PT HSI).
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Perwakilan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menyampaikan keterangan dan bukti dugaan tindak pidana yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.

Susilo yang merupakan bos dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dalam perkara ini diposisikan sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) yang sebelumnya memegang 50% kepemilikan di PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

Dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang ini, jajaran direksi dan komisaris serta pemegang saham lainnya di dua perusahaan tersebut tercatut sebagai terlapor.

Kuasa hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan menyampaikan, kedatangan ke Bareskrim Polri adalah tindak lanjut dari surat yang diterima OCBC NISP terkait permintaan klarifikasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan kepada OCBC NISP setelah sebelumnya perseroan melaporkan dugaan tindak pidana dengan salah satu terlapor, Susilo Wonowidjojo, pada 9 Januari 2023.

"Sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9% saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50% di PT HSI, terlapor (Susilo) memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021," ujar Hasbi melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Rabu, 8 Februari 2023.

Hasbi menjelaskan, OCBC NISP memperpanjang kredit kepada HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut tidak berubah.

Di tengah kondisi pandemi COVID-19, HSI pun tetap melaporkan bahwa kinerja keuangan tetap terjaga dengan baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi baik di OCBC NISP maupun di bank lainnya.

Oleh karena itu, Hasbi pun mempertanyakan ketika tiba-tiba HSI mengalami pailit hanya karena permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari dua kreditu yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.

"Ke mana larinya kredit Rp232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP jika dengan utang Rp4 miliar saja, PT HSI sudah pailit. Ini juga menjadi indikasi bahwa pengurus perseroan, sebelum adanya perubahan pemegang saham, diduga telah melakukan berbagai penyimpangan. Perubahan pengurus dan pemegang saham HSI dengan tidak memberi tahu bank juga telah melanggar perjanjian kredit," kata Hasbi.

Hasbi menambahkan, Bank OCBC NISP menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk pengusutan kasus ini secara terbuka dan transparan.

Untuk diketahui, Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim, disebutkan HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.

Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.  

Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021.

Tim Kuasa Hukum OCBC NISP pun menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada bank.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.