OCBC NISP Pangkas Suku Bunga Kredit Korporasi dan Ritel
JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya kembali memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) pada segmen korporasi dan kredit ritel yang berlaku sejak 22 Februari 2021. SBDK kredit korporasi ditetapkan sebesar 9,50%, turun 0,25% dari semula 9,75%. Sementara kredit ritel adalah 9,75%, turun 0,05% dari sebelumnya 9,50%. “Kebijakan terbaru ini telah berlaku sejak 22 […]
Industri
JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya kembali memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) pada segmen korporasi dan kredit ritel yang berlaku sejak 22 Februari 2021.
SBDK kredit korporasi ditetapkan sebesar 9,50%, turun 0,25% dari semula 9,75%. Sementara kredit ritel adalah 9,75%, turun 0,05% dari sebelumnya 9,50%.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kebijakan terbaru ini telah berlaku sejak 22 Februari 2021,” kata Corporate Communication Division Head Bank OCBC NISP, Aleta Hanafi dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Februari 2021.
Adapun SBDK pada segmen kredit pemilikan rumah (KPR) dan non-KPR tidak ikut merasakan pemangkasan SBDK. Suku bunga keduanya masing-masing masih bertahan di level 9,50% dan 9,95%.
Sebelumnya, penyesuaian SBDK Januari 2021 telah berlaku pada segmen kredit ritel, KPR, dan non KPR. Di mana kredit ritel turun dari semula 10,00% menjadi 9,80%.