OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Susilo Wonowidjojo dan HIS Terkait Kredit Macet Rp232 Miliar
- PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI), sehingga menyebabkan kredit senilai Rp232 miliar tidak dibayarkan.
Nasional
JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Susilo Wonowidjojo dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI), sehingga menyebabkan kredit senilai Rp232 miliar tidak dibayarkan.
Para tergugat diduga dengan sengaja melakukan perubahan pemegang saham dan merombak susunan pengurus HSI tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP sebagai pemberi kredit atau kreditur. Belakangan perubahan pemegang saham dan pengurus tersebut diikuti dengan pailit terhadap HSI.
Sementara sesuai perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan HSI secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa setiap perubahan pemegang saham dan pengurus perusahaan harus mendapat persetujuan pihak kreditur.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan perubahan pemegang saham dan kepengurusan HSI tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP terjadi ketika perusahaan produsen rambut palsu atau wig asal Sidoarjo, Jawa Timur ini masih memiliki utang ke Bank OCBC NISP.
“Pada saat HSI masih memiliki utang kredit kepada Bank OCBC NISP, terjadi perubahan pemegang saham dan susunan pengurus tanpa sepengetahuan Bank OCBC NISP. Padahal dalam perjanjian kredit, jika ada perubahan, harus terlebih dahulu menginformasikan dan mendapat persetujuan dari bank sebagai kreditur,” kata Hasbi di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Perubahan pemegang saham itu dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU), yang 99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo, telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kepada Hadi Kristanto Niti Santoso sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021.
- 4 Rekomendasi Film Edukasi Keuangan dan Bisnis
- Negosiasi Kenaikan Harga terhadap Sektor Ritel jadi Ujian Lain Industri Mamin
- Indika Energy (INDY) Raup Rp4 Triliun Dana Investasi Sektor Mineral
Hadi kemudian menjadi pemegang 50% saham di HSI menggantikan HMU, sisanya 50% oleh PT Surya Multi Flora. Dengan demikian Susilo Wonowidjojo melalui HMU, tidak lagi menjadi pemegang saham HSI yang melakukan perubahan kepengurusan.
Setelah HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo melepas sahamnya di HSI, tiga bulan kemudian diikuti dengan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. pada 27 September 2021, HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.
Transaksi Penjualan Saham HMU
Hasbi menambahkan, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, dinilai sangat menguntungkan HMU.
“Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp340.250.000 bisa memailitkan. Ini merusak kepercayaan bank kepada para kreditur,” kata Hasbi.
- 6 Cara Mendinginkan HP yang Panas, Bantu Cegah Kerusakan Ponsel!
- 5 Karakteristik 'Grit' yang Jadi Kunci Sukses, Apakah Ada pada Diri Anda?
- Sri Mulyani soal Usul Gaji PNS Naik: Tunggu Pidato Presiden Jokowi
Apalagi diketahui pada Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke Bank OCBC NISP sekitar US$233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021.
Hasbi menjelaskan salah satu alasan Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman kepada HSI karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan menjadi Presiden Komisaris HSI - merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo. Selanjutnya Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, menjadi Wakil Presiden Direktur HSI. Susilo Wonowidjojo merupakan salah satu orang terkaya atau Konglomerat di Indonesia versi Majalah Forbes.
“Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada HSI. Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para tergugat dan turut tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016 dan ini adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hasbi.
Melanggar Isi Perjanjian Kredit
Dari materi Duplik Tergugat 1, 2, 6, dan 10 yang masuk ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 24 Mei 2023, para tergugat menyatakan gugatan Bank OCBC NISP termasuk kategori wanprestasi karena gugatan berkaitan dengan pelanggaran atas isi perjanjian kredit HSI yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat 1.
Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak atas perjanjian yang telah disepakati bersama termasuk dalam kategori wanprestasi. Dalam pokok perkara, tergugat 1, 2, 6, dan 10 menolak gugatan yang diajukan penggugat.
- Keputusan Strategis Harum Energy (HRUM) pada Industri Nikel Diapresiasi
- IHSG Ditutup Melemah, Bursa-Bursa Asia Justru Menghijau
- Akuisisi Aset, JP Morgan PHK 1.000 Pekerja First Republic Bank
“Terlihat sekali para tergugat konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab membayar utang yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui setiap tahun. Kalau punya utang ya harus dibayar, sayang sekali tokoh yang dikenal sebagai Konglomerat di Tanah Air berusaha mangkir bayar utang,” tutup Hasbi.
Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Stair Indonesia (HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).