<p>Sumber: Good News From Indonesia</p>
Nasional

ODP dan PDP COVID-19 Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

  • JAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit. Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, dispensasi tersebut diberikan bagi pemilik SIM yang masa belakunya habis pada […]

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, dispensasi tersebut diberikan bagi pemilik SIM yang masa belakunya habis pada 17-30 Maret 2020.

“Mereka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Hedwin di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Kebijakan dispensasi tersebut nantinya dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap beroperasi secara normal.

“Tak ada perubahan terkait waktu pelayanan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku telah melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyebaran virus corona, di antaranya dengan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, dan penyemprotan ruangan menggunakan cairan disinfektan.

Sebagai informasi, per 23 Maret 2020 pemerintah telah melaporkan sebanyak 514 kasus positif COVID-19 di Indonesia dengan rincian sebanyak 29 pasien sembuh dan 48 di antaranya meninggal dunia.