OECD Tak Beri Restu, Sri Mulyani Ngotot Tarik Pajak Digital Netflix Cs
Pemerintah sudah menarik pajak digital dari Netflix, Facebook, hingga Google per Oktober 2020 senilai Rp297 miliar. Pajak digital tersebut disetor oleh 16 perusahaan asing selaku pemungut PPN.
JAKARTA – Hingga kini, konsensus pajak digital yang dibahas oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) belum juga menemui kesepakatan.
Kendati begitu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tetap akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia.
“Belum sepakatnya perjanjian global bukan berarti pemerintah tidak bisa memungut pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Nvidia Tanam Uang Rp1,4 Triliun Demi Bangun Superkomputer
- Facebook Lakukan Pengujian, Oculus VR Bakal Tak Lagi Bebas Iklan
Kewenangan pemerintah Indonesia memungut pajak transaksi elektronik (PTE) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Adapun saat ini Indonesia mulai memungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, untuk multilateral instrument on tax treaty (MLI) akan diterapkan pada 2021. Persisnya, pemotongan dan pemungutan pajak dimulai pada 2021 dan untuk pajak yang lain mulai 2022.
“Betul bahwa Indonesia telah mengirimkan notifikasi untuk implementasi MLI pada November 2020,” paparnya dalam kesempatan yang sama.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Ada 21 negara atau yurisdiksi yang sudah dinotifikasi melalui OECD. Ada kemungkinan Indonesia bisa memperbaiki beberapa klausul P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Tujuannya agar sesuai tujuan untuk mengantisipasi melaksanakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan no.15.
Laporan teranyar, pemerintah sudah menarik pajak digital dari Netflix, Facebook, hingga Google per Oktober 2020 senilai Rp297 miliar. Pajak digital tersebut disetor oleh 16 perusahaan asing selaku pemungut PPN. (SKO)