<p>Driver Ojek Online menunjukkan menu GoRide yang tidak tersedia di Aplikasi Gojek, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Ojek Online GoRide dan Grab Bike Sudah Bisa Digunakan Lagi

  • JAKARTA – Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin, 8 Juni 2020, layanan ojek online GoRide dan Grab Bike sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Pantauan TrenAsia.com di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek Indonesia sudah membuka kembali layanan GoRide sejak dini hari. […]

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin, 8 Juni 2020, layanan ojek online GoRide dan Grab Bike sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat.

Pantauan TrenAsia.com di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek Indonesia sudah membuka kembali layanan GoRide sejak dini hari.

Layanan ojek roda dua ini sudah dihilangkan dari aplikasi sejak 10 April 2020. Gojek mencabut layanan GoRide seiring dengan PSBB tahap pertama yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu pasal dalam PSBB menyebutkan bahwa ojek online dilarang untuk menarik penumpang guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di Jakarta. Manajemen Gojek mengapresiasi dibukanya kembali layanan ojek online saat PSBB transisi di Ibu Kota.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, kebijakan tersebut membuat para driver dapat melayani transportasi penumpang seperti sedia kala. Pasalnya, PSBB yang diterapkan sebelumnya, layanan yang diizinkan hanya GoFood, GoSend, dan GoMart, dan sebagainya.

“Gojek sangat menyambut baik hal ini karena para mitra driver nantinya dapat kembali melayani transportasi bagi penumpang,” ujar Nila.

Aplikasi serupa dari PT Grab Indonesia juga sudah mulai mengaktifkan kembali layanan Grab Bike. Layanan ojek roda dua itu juga telah dinonaktifkan sejak 10 April 2020.

Grab kembali mengaktifkan layanan Grab Ride pada Senin dini hari, 8 Juni 2020. Layanan ini kembali muncul di aplikasi setelah 2 bulan dihilangkan.

Transportasi ojek online (ojol) diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Meskipun demikian, operasional tersebut tidak berlaku di kelurahan yang berstatus zona merah.

Aturan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan masa perpanjangan PSBB di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Anies menjelaskan, ojol sudah diizinkan kembali membawa penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. “Kendaraan umum nonmassal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19,” ujarnya.

Saat beroperasi, driver diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat menjalankan layanan. (SKO)