Ojek Online Tak Kena Ganjil Genap Sepeda Motor
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengendalian lalu lintas ganjil genap untuk sepeda motor kecuali ojek online (ojol) pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB menjadi tahap transisi, termasuk di dalamnya terkait aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengendalian lalu lintas ganjil genap untuk sepeda motor kecuali ojek online (ojol) pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB menjadi tahap transisi, termasuk di dalamnya terkait aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam Pergub Nomor 51 yang dikutip TrenAsia.com pada Senin, 8 Juni 2020, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a). Dalam beleid itu disebutkan “kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.“
Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18;
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Kendati demikian, Pemprov rupanya memberikan keistimewaan untuk pengendara ojol lantaran dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Artinya, baik tanggal ganjil atau tanggal genap, ojol bisa tetep beroperasi tanpa terpengaruh dari nomor polisi atau pelatnya. Hal ini ditertuang pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor.
“Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan,” demikian tulis dalam Pergub 51 Pasal 18 ayat 2 (k).
Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan PSBB, mulai Senin, 8 Juni 2020, layanan ojek online GoRide dan Grab Bike sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat. (SKO)