<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Desa PDT Abdul Halim Iskandar, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Surabaya / Facebook @BundaKIP</p>
Nasional

OJK: 147 LKD Jatim Didirikan, Bakal Kelola Dana Rp600 Miliar

  • Pada tahap awal, akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project) di Jawa Timur, dengan total pengelolaan dana kurang lebih Rp600 miliar.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

SURABAYA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pembangunan lembaga keuangan desa (LKD), unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Pada tahap awal, akan didirikan sebanyak 147 LKD sebagai proyek percontohan (pilot project) di Jawa Timur, dengan total pengelolaan dana kurang lebih Rp600 miliar.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Plt. Sekretaris Jenderal Kemendesa PDDT Taufik Madjid.

Penandatanganan disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertemu di Surabaya.

Wimboh menyebut, dana pengelolaan tersebut merupakan bagian dari anggaran yang selama ini dikelola oleh unit usaha simpan pinjam Bumdesma.

“Pendirian LKD ini sejalan dengan komitmen OJK untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 22 Oktober 2020.

Nantinya, kata Wimboh, operasional LKD akan mengadopsi skema Bank Wakaf Mikro yang tidak menerima dana simpanan masyarakat (non deposit taking).

“Dengan berbasis kelompok, jadi tidak mengenakan bunga kecuali biaya administrasi,” ujarnya.

Pendirian lembaga ini, lanjutnya, menjadi salah satu wujud pembangunan negara melalui desa untuk memberi kontribusi pada perekonomian nasional.

Diharapkan, pendirian LKD bisa mewujudkan mimpi pembangunan lembaga keuangan besar yang tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat desa .

Di samping itu, pendiriannya dianggap dapat mengembalikan program unit pengelola kegiatan (UPK). Seperti, program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang sebelumnya pernah dilakukan.

“Sesuai tujuan awal, untuk mengurangi kemiskinan di pedesaan,” tuturnya.