Kresna Life.
IKNB

OJK Ajukan Kasasi atas Putusan PTUN Terkait Kresna Life

  • Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menganggap pencabutan izin usaha oleh OJK sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven, pemilik Kresna Life, terhadap OJK. 

Gugatan tersebut meminta pembatalan sanksi administratif dan perintah tertulis dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, yang diputuskan pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Alasan Pengajuan Kasasi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini sejalan dengan mandat OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. 

"OJK menjalankan mandat untuk mengatur, mengawasi, menyidik, dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen dan masyarakat," ujar Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) beberapa waktu lalu.

Perlindungan Dana Masyarakat

Mirza menambahkan, OJK berupaya agar industri jasa keuangan dikelola dengan hati-hati demi melindungi dana masyarakat.

"Pencabutan izin usaha suatu perusahaan asuransi diberikan setelah ada waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki diri dan menyehatkan keuangan mereka. Namun, jika perusahaan gagal memenuhi ketentuan OJK, pencabutan izin usaha (CIU) dan pemberian sanksi denda kepada pengendali dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen," jelasnya.

Tujuan Pengajuan Kasasi

Mirza juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi ke MA ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pemegang polis.

Dia berharap MA Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap semua pihak di sektor jasa keuangan

"OJK berharap MA RI dapat memberikan keputusan yang berpihak pada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap semua pihak di sektor jasa keuangan. Hal ini mendukung industri jasa keuangan yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas," harap Mirza.

Pemegang Polis Tolak Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menganggap pencabutan izin usaha oleh OJK sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur. 

Hal ini memicu pertanyaan besar terkait dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK. 

Padahal, sekitar 95% pemegang polis telah menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap), mencapai nilai sekitar Rp4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL).

Angka ini jauh melampaui permintaan OJK sebelumnya yang meminta dana sebesar Rp2,2 triliun dari Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Dengan demikian, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life memandang bahwa masalah RBC seharusnya tidak lagi menjadi isu karena telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan POJK 71 ayat 23. 

Pemegang polis Kresna Life dan perusahaan asuransi tersebut telah mencapai kesepakatan yang seharusnya dihargai dan dijalankan oleh OJK.

Kesepakatan ini sesuai dengan POJK 6 pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. 

Namun, OJK tampaknya lebih memilih solusi pencabutan izin usaha (CIU) dan likuidasi, yang dalam banyak kasus justru merugikan nasabah karena nilai likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

Menyikapi tindakan OJK, sebagian besar nasabah Kresna Life melalui pengacaranya mengajukan somasi kepada Kresna Life untuk bersama-sama menggugat OJK di PTUN. Gugatan ini akhirnya diajukan untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha nomor Kep-42/D.05/2023. 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life menolak keras pernyataan OJK yang menyebutkan bahwa Kresna Life dijadikan zombie. Pernyataan ini dianggap melanggar kewajiban OJK dalam melindungi konsumen pengguna jasa keuangan non-bank. Aliansi memperingatkan bahwa jika hal ini terus terjadi, kemarahan pemegang polis terhadap OJK bisa tidak terbendung lagi. 

Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan keseriusan OJK dalam melindungi pemegang polis. Mereka berharap OJK menunjukkan komitmen untuk melindungi pemegang polis dan bekerja sama dengan Kresna Life dalam menyelesaikan masalah yang ada. Jika tidak, OJK dianggap gagal mengatur dan mengawasi perusahaan jasa keuangan, yang berujung pada kerugian bagi nasabah. 

Keputusan PTUN ini menjadi angin segar bagi pemegang polis Kresna Life yang telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan. Aliansi Pemegang Polis Kresna Life berharap agar OJK lebih responsif terhadap aspirasi mereka dan mencari solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. 

Dalam rangka menolak kasasi dari OJK, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life pun menyambangi Wisma Mulia 2 OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. 

Awalnya, Aliansi Pemegang Polis Kresna Life bermaksud untuk bertemu dengan Kepela Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. 

Akan tetapi, setelah menunggu lebih dari satu jam, perwakilan dari aliansi hanya bisa bertemu dengan Badan Supervisi OJK. Akhirnya, Badan Supervisi OJK pun menyatakan akan memberikan kabar kepada aliansi terkait tuntutan dari pemegang polis dalam jangka waktu dua hari. 

"Pada intinya kita minta supaya upaya hukum kasasi dibatalkan. Nah mereka akan menyampaikan segera aspirasi kita dan akan segera menyampaikan kabar kepada kita," kata Benny Wullur, kuasa hukum Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, kepada awak media di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. 

Benny menegaskan, nasabah pemegang polis menginginkan adanya kepastian hukum, dan kedatangan mereka ke Wisma Mulia adalah dalam rangka meminta bantuan kepada OJK selaku regulator dan pengawas.

Ketimbang harus menerima pencabutan izin usaha dan proses likuidasi yang membuat para nasabah hanya menerima sebagian kecil dari kepemilikan polis mereka, aliansi lebih memilih untuk menerima klaim melalui skema SOL yang dibayarkan secara dicicil.