OJK Ajukan Kasasi untuk Terkait Pembatalan Sanksi Administratif Kresna Asset Management
- Dikutip dari pernyataan resmi OJK, upaya ini dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Hukum Bisnis
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 2 Juli 2024, mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung.
Dikutip dari pernyataan resmi OJK, upaya ini dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan putusan banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK dan membatalkan sanksi administratif serta perintah tertulis yang telah dikeluarkan OJK.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM). Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk mengakhiri produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT KAM dalam waktu tiga bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan karena produk tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Kresna Asset Management terhadap sanksi administratif dan surat perintah yang dikeluarkan oleh OJK. Akibatnya, OJK harus mencabut sanksi tersebut.
PTUN mengabulkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berhubungan dengan sanksi administratif berupa denda dan Perintah Tertulis tersebut.
- Banjiri Indonesia, Inilah Alasan Barang China Bisa Dijual Murah
- SIDO Rajai Emiten Konsumer LQ45, Meski Jumlah Pemegang Sahamnya Turun
- Agar Rp551 Triliun Tak Menguap dari Meja Makan
Selain itu, Michael Steven, selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM, juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis yang melarangnya menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
Meskipun PTUN mencabut gugatan dari OJK, pengadilan juga memerintahkan Dewan Komisioner OJK untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000. Keputusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024.
Michael Steven, pemilik Kresna Group, mengajukan gugatan setelah menerima sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dari OJK.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah tertulis yang melarang Michael Steven menjadi pemegang saham, pengurus, atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
Sanksi tersebut bertujuan untuk menghentikan tindakan Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggaran di sektor jasa keuangan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi konsumen.
Baca Juga: Datang ke OJK, Pemegang Polis Tolak Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Temuan OJK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Michael Steven adalah pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Meski namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael Steven melakukan intervensi terhadap kontrak pengelolaan dana PT Kresna Asset Management. Intervensi ini dilakukan untuk kepentingan grup Kresna, yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Upaya Hukum OJK
Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mempertahankan sanksi yang dijatuhkan kepada Michael Steven.
OJK memastikan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di persidangan, OJK menghadirkan bukti, saksi, dan ahli yang memperkuat dugaan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para ahli yang dihadirkan oleh OJK menjelaskan bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner memang layak dikenakan sanksi. Mereka juga mendukung langkah OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Industri Tekstil Morat-Marit, Berikut Daftar 5 Pabrik Tutup di Jateng
- Waskita Karya (WSKT) Digugat Bos Saratoga Soal Proyek Kedubes India
- EV Dicap Lebih Hijau tapi Listrik Masih dari Batu Bara, Inilah Rekomendasi dari AEER
Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri
OJK juga menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Penetapan ini terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Michael Steven di grup Kresna, yang menambah dasar hukum bagi OJK dalam mengambil tindakan tegas.
Harapan Masyarakat dan Pemerintah
Dengan pengajuan kasasi ini, OJK berharap agar perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah dapat diselesaikan dengan baik.
Harapannya, konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh tindakan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.