OJK akan Naikkan Setoran Minimal Modal Inti Fintech Jadi Rp15 Miliar
OJK akan menaikkan syarat berupa setoran minimal modal inti menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berenca memperbarui aturan untuk industri fintech peer-to-peer lending. Sebelumnya OJK telah merilis permintaan tanggapan atas rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Aturan baru ini nantinya menyempurnakan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang telah lebih dulu rilis, khusus mengatur industri fintech P2P lending.
Melalui situs resminya, OJK menyebut beberapa hal penting yang tengah dibahas. Dalam aturan baru tersebut, OJK akan menaikkan syarat berupa setoran minimal modal inti menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain itu, OJK juga akan mengatur soal jajaran direksi dan komisaris entitas fintech lending. Di antaranya, tiap perusahaan pinjaman online (pinjol) harus memiliki minimal tiga orang direksi dan tiga orang komisaris.
Selain itu juga ada aturan husus bagi platform fintech lending yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah. Minimal wajib memiliki paling sedikit satu orang dewan pengawas syariah.
Entitas Penyalur
Tak hanya itu, OJK juga menginginkan entitas untuk menyalurkan pinjaman ke sektor produktif. Nilainya minimal 40% secara bertahap selama tiga tahun pertama. Tahapannya 15% pada tahun pertama, 30% tahun kedua, dan minimal 40% di tahun ketiga.
Sementara, otoritas juga meminta industri untuk meningkatkan jumlah pendanaan di luar Jawa. Hal ini diatur dalam beleid baru tersebut yang menyebutkan minimal penyaluran pendanaan luar Jawa sebesar 25%. Hal itu dilakukan dalam tiga tahun secara bertahap.
Pada POJK sebelumnya, aturan soal jumlah minimal direksi dan komisari belum diatur, begitu pun terkait persyaratan pendanaan di luar Jawa. Hal ini turut membuktikan OJK menginginkan pelaku industri fintech lending lebih serius lagi dalam menjalankan bisnisnya. Terutama dalam mendorong inklusi keuangan nasional.
Yang turut menjadi perhatian OJK adalah peningkatan perlindungan data pribadi pengguna oleh industri fintech P2P lending sekaligus peningkatan mitigasi risiko.