Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

OJK Akan Tindak Tegas Bank yang Salurkan Kredit ke Fintech dalam Kondisi Ini

  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas apabila suatu bank memiliki konsentrasi eksposur channeling yang tinggi, namun tidak bersifat prudent.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas bank yang menyalurkan kredit ke sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dalam suatu kondisi tertentu. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas apabila suatu bank memiliki konsentrasi eksposur channeling yang tinggi, namun tidak bersifat prudent.

Oleh karena itulah OJK secara proaktif mengawasi tren di industri Fintech P2P Lending, terutama terkait dengan pembiayaan melalui skema channeling bank. 

“Tindakan tegas akan diambil terhadap bank yang memiliki konsentrasi eksposur bisnis fintech yang tinggi namun tidak prudent antara lain penghentian kerjasama dan aktivitas bank terkait serta meminta dilakukannya evaluasi terhadap bisnis proses dimaksud,” kata Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 26 Februari 2024. 

Untuk diketahui, skema channeling dari bank ke Fintech Lending tentunya mengandung risiko, terutama terkait dengan gagal bayar. 

Beberapa fintech telah mengalami kesulitan dan bank, terutama bank digital, yang menjadi lenderfintech melalui skema channelling. Oleh karena itulah OJK terus mengawasi secara ketat tren penyaluran kredit via channeling ini. 

Fokus utama pengawasan ini adalah pada analisis risiko dan evaluasi eksposur bank, dengan tujuan memastikan praktik manajemen risiko yang baik dan kecukupan pencadangan.

Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa bank memiliki kontrol dan strategi yang tepat untuk mengelola risiko yang terkait dengan keterlibatannya dalam pembiayaan fintech.

Sebagai langkah preventif, OJK mendorong bank untuk terus melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit mereka. 

Diversifikasi portofolio menjadi strategi yang efektif dalam mengurangi risiko konsentrasi pada satu sektor, termasuk fintech. Dengan demikian, bank dapat lebih tangguh menghadapi potensi risiko gagal bayar yang mungkin muncul dari industri fintech.

Dian menyebutkan bahwa pihaknya mendorong bank untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan nasabah serta pihak terkait lainnya. 

Ini dianggap sebagai langkah yang penting untuk membangun kepercayaan dan stabilitas di antara semua pemangku kepentingan. Dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan, bank dapat memberikan kepastian kepada nasabahnya tentang risiko yang terlibat dalam pembiayaan fintech.

Selain itu, OJK juga melibatkan diri dalam upaya edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech.

Edukasi ini dianggap sebagai bagian integral dari upaya preventif untuk menjaga keamanan keuangan masyarakat. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang risiko yang mungkin timbul, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech.