
OJK Atur Skema CoB untuk Klaim Asuransi Kesehatan: BPJS Jadi Lapisan Pertama, Swasta Lapisan Kedua
- OJK menilai bahwa skema ini dapat mengurangi beban klaim yang belakangan meningkat signifikan. Dengan BPJS Kesehatan sebagai layer pertama, asuransi swasta hanya akan menanggung biaya di luar cakupan BPJS, sehingga meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan asuransi.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi khusus terkait asuransi kesehatan guna meningkatkan tata kelola dan keberlanjutan industri.
Salah satu fokus utama dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) Asuransi Kesehatan adalah skema Coordination of Benefits (CoB), yang mengatur bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi layer pertama dalam perlindungan kesehatan, sementara asuransi kesehatan swasta berperan sebagai layer kedua.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, skema CoB bertujuan untuk memperkuat ekosistem kesehatan nasional dan memberikan lebih banyak pilihan layanan bagi masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya CoB, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
- Rekomendasi Minuman Segar dan Sehat untuk Menghidrasi Tubuh di Bulan Puasa
- Apakah Mencicipi dan Mencium Aroma Makanan Membatalkan Puasa?
- Vitamin yang Dibutuhkan Saat Puasa: Manfaat dan Sumber Alaminya
Keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada September 2024 telah mengatur skema ini secara umum, tetapi detail teknisnya masih dalam tahap pembahasan.
OJK menilai bahwa skema ini dapat mengurangi beban klaim yang belakangan meningkat signifikan. Dengan BPJS Kesehatan sebagai layer pertama, asuransi swasta hanya akan menanggung biaya di luar cakupan BPJS, sehingga meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan asuransi.
Bagi pemegang polis, skema ini menawarkan kepastian dalam akses layanan kesehatan karena mereka dapat memanfaatkan perlindungan ganda dengan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta secara lebih optimal.
Penerapan Co-Insurance dalam Produk Asuransi Kesehatan
Selain skema CoB, regulasi baru ini juga mencakup ketentuan co-insurance sebesar minimal 10% untuk manfaat rawat jalan. Artinya, pemegang polis, tertanggung, atau peserta harus menanggung minimal 10% dari total klaim.
Menurut Ogi, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab finansial peserta sehingga dapat menekan klaim berlebihan. “Dengan adanya co-insurance, peserta akan lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan dan menghindari moral hazard, di mana layanan dimanfaatkan secara berlebihan karena sepenuhnya ditanggung oleh asuransi,” jelasnya.
Bagi perusahaan asuransi, regulasi ini akan membantu dalam pengelolaan risiko klaim yang lebih baik. Di sisi lain, bagi nasabah, aturan ini dapat meningkatkan kesadaran akan biaya layanan kesehatan serta mendorong pemanfaatan asuransi secara lebih efektif.
Medical Advisory Board Tingkatkan Kualitas Underwriting
Dalam RSEOJK Asuransi Kesehatan juga diusulkan pembentukan Medical Advisory Board (MAB), yang akan bertugas memberikan nasihat dan melakukan telaah utilisasi (utilization review) terhadap produk asuransi kesehatan.
“MAB merupakan salah satu best practice global yang akan membantu meningkatkan kualitas underwriting di industri asuransi kesehatan,” jelas Ogi. Dengan adanya MAB, diharapkan proses penentuan risiko dan manfaat asuransi dapat lebih objektif, transparan, dan sesuai dengan standar medis.
Terkait dengan regulasi ini, OJK masih membuka ruang diskusi dengan industri dan asosiasi terkait guna menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum aturan final diterbitkan.
Kaitan dengan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Namun, OJK menyatakan bahwa kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah.
“Skema JKN diatur oleh pemerintah dan kebijakan mengenai iuran tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal,” ujar Ogi. OJK sendiri belum terlibat secara langsung dalam pembicaraan mengenai rencana kenaikan iuran tersebut.
- Downgrade Saham RI Iringi Peresmian Danantara
- Danantara Buka Lowongan, Seleksi Dilakukan Profesional Dalam dan Luar Negeri
- Jadi Petinggi Danantara, Inilah Kasus Hukum yang Menghantui Dony Oskaria
OJK terus melakukan kajian mendalam terhadap regulasi baru ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk industri dan asosiasi. Dengan penerapan skema CoB, co-insurance, serta pembentukan MAB, diharapkan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Regulasi ini masih dalam tahap diskusi dan OJK membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum aturan final diterbitkan. “Kami ingin memastikan bahwa aturan ini akan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak,” tutup Ogi.