OJK Beberkan Faktor Penyebab Risiko Kredit Macet di Industri Pinjol
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) di atas 5% pada belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa minimal ada empat faktor utama yang dapat memperkuat pertumbuhan tingkat kredit macet pada industri pinjol.
"Beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90 antara lain yaitu, pertama kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet," ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin, 15 Januari 2024.
- Israel Bahas Anggaran Perang 2024, Defisit Lebih Tinggi
- Dilengkapi Prangko Berperekat Pertama, Surat Ini Dilelang Rp38 Miliar
- Manusia Cenderung Prioritaskan Orang yang Dicintainya, Ini Alasannya
- Total PSN Hulu Migas RI 2023 Tembus Rp700 Triliun
Faktor kedua adalah mutu penilaian kredit terhadap calon peminjam, sedangkan faktor ketiga adalah minimnya kualitas proses penagihan pada pinjaman yang sedang berlangsung.
Terakhir, tingginya jumlah kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit juga turut memengaruhi kualitas kredit macet penyelenggara fintech P2P.
Dalam konteks ini, hingga November 2023, OJK mencatat bahwa terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang mengalami tingkat kredit macet di atas ambang batas 5%.
Namun, daftar 19 pinjol tersebut tidak diuraikan secara terperinci. Agusman menambahkan bahwa OJK telah meminta kepada penyelenggara pinjol agar menyampaikan action plan yang merinci rencana penurunan nilai TWP.
"OJK telah meminta kepada Penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring," pungkasnya.